Pembakar Warung Nasi Balap Bantul gegara Pacar Dipecat Beraksi Saat Mabuk

Pembakar Warung Nasi Balap Bantul gegara Pacar Dipecat Beraksi Saat Mabuk

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 06 Feb 2025 15:06 WIB
Polsek Kasihan, Bantul, jumpa pers kasus pembakaran warung nasi balap, Kamis (6/2/2025).
Polsek Kasihan, Bantul, jumpa pers kasus pembakaran warung nasi balap, Kamis (6/2/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul - Pelaku sekaligus otak pembakaran warung nasi balap di Soboman, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pria inisial VDP (34) mengaku melakukan aksinya karena sakit hati sang pacar diberhentikan dari pekerjaan di warung itu. Selain itu, sebelum beraksi VDP mabuk minuman keras dan mengajak tiga orang rekannya.

"Jadi saya merasa sakit hati, karena pacar saya pernah kerja di situ terus dikeluarkan, katanya sering terlambat dan kerjaannya tidak beres," kata VDP kepada wartawan dalam jumpa pers di Polsek Kasihan, Bantul, Kamis (6/2/2025).

Sebagai bentuk balas dendam, VDP lalu berniat membakar bekas tempat kerja pacarnya. Namun, sebelum berangkat ke lokasi warung nasi balap, VDP dan tiga rekannya yakni pria inisial IK (21), FF (25), dan ENB (25) menenggak miras di rumah VDP.

"Waktu di rumah saya kan masih terpengaruh alkohol, terus saya bilang 'ada yang mau ikut membakar tidak' dan mereka mau ikut lalu berangkat. Jadi memang saya yang mengajak, dan saat itu kondisinya mabuk semua," ujarnya.

Sementara itu, IK mengaku ikut dalam aksi tersebut karena sebagai bentuk solidaritas. Selain itu, IK mengaku terbawa suasana saat mabuk-mabukan.

"Saya ikut karena sudah terpengaruh alkohol, dan ikut emosi lalu langsung ikut saja. Kalau idenya ya mas ini (menunjuk VDP), saya jongki saja," ucapnya.

Terkait apakah merasa bersalah karena ikut membakar warung nasi balap tersebut, IK mengiyakannya. IK mengaku baru sadar perbuatannya salah saat sudah tidak terpengaruh miras.

"Setelah efek alkohol hilang dan sadar itu saya baru sadar kalau apa yang saya lakukan itu salah," katan IK.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono menyebut para tersangka memang sengaja membakar warung nasi balap.

"Ternyata di antara empat pelaku ini ada yang punya pacar dan kerja di warung tersebut, tapi tiba-tiba dikeluarkan. Karena merasa sakit hati, timbul inisiatif membalas dendam kepada pemilik warung dengan membakar warung," ujar Madiono.

Atas perbuatannya, VDP disangkakan Pasal 187 KUHP tentang sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sedangkan untuk yang membantu VDP disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

"Untuk Pasal 187 ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kios warung makan nasi balap di tepi Jalan Ambarbinangun, Kapanewon Kasihan, Bantul, dibakar oleh gerombolan pemuda naik motor, Minggu (19/1) dini hari. Tidak ada korban jiwa maupun luka, namun sejumlah benda di warung itu hangus. Api juga berhasil dipadamkan.


(rih/ams)

Hide Ads