Pengakuan Penggadai 20 Motor Rental di Kasihan Bantul: Buat Bayar Utang

Pengakuan Penggadai 20 Motor Rental di Kasihan Bantul: Buat Bayar Utang

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 06 Feb 2025 14:15 WIB
Pelaku penggelapan 20 unit motor saat di Polsek Kasihan, Kamis (6/2/2025).
Pelaku penggelapan 20 unit motor saat di Polsek Kasihan, Kamis (6/2/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Tersangka penggelapan 20 unit motor rental di Kasihan, Bantul, inisial S (42) mengaku melakukan aksinya karena terlilit utang. Untuk membayar utangnya tersebut S kemudian menggadaikan motor-motor yang disewanya.

"Jadi awalnya terlilit utang," kata tersangka kasus penggelapan, S kepada wartawan saat di Polsek Kasihan, Kamis (6/2/2025).

Oleh sebab itu, warga Kasihan ini menyewa puluhan unit motor ke salah satu rental. Selanjutnya, motor-motor itu S sewakan dengan harga yang sama dengan menyewa di rental.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyewa banyak motor untuk ngesub (disewakan lagi), uangnya untuk bayar utang. Tapi lama-lama kok tidak untung lalu akhirnya 20 motor saya gadaikan untuk bayar sewa motor di rental," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono, mengatakan motif dari S sebetulnya adalah untuk menutup utangnya. Namun dalam praktiknya perhitungan S dalam menyewakan motor diduga keliru sehingga tidak membuahkan keuntungan.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuan, motifnya gali lubang tutup lubang. Lalu kita dalami ngesub sehari Rp 90 ribu per unit motor, dan dihitung-hitung dia uang itu hanya bisa untuk membayar sewa motor di rental saja," kata Madiono.

"Wong saya tanya keuntungannya apa, dijawab dia tidak ada. Nah, dari Juli sampai Januari kemarin hanya terlambat dua hari saja membayar sewa motor lalu dilaporkan sama pemilik rental dan ternyata motor-motor itu digadaikan," lanjutnya.

Adapun 20 motor itu S gadaikan di tiga kapanewon, yakni Sewon, Banguntapan, dan Kasihan. Di mana satu unit motor S gadaikan Rp 4-6 juta

"Motor digadaikan di Kasihan, Sewon dan Banguntapan. Kasihan itu lima unit, di Sewon delapan unit, dan sisanya di Banguntapan," ucapnya.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Kasihan, Bantul, S (42), harus berurusan dengan hukum karena menggelapkan motor rental hingga 20 unit. 20 motor itu diduga digadaikan oleh pelaku.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan kejadian berawal saat S menyewa motor di salah satu rental motor daerah Nitipuran, Kasihan, Jumat (26/7/2024). Saat itu, S menyewa satu unit motor jenis matik dengan harga sewa Rp 90 ribu per hari.

"Setelah itu S kembali menyewa beberapa motor sampai dengan tanggal 20 Januari di tempat yang sama. Bahkan jumlahnya hingga mencapai 20 unit," katanya saat dihubungi detikJogja, Jumat (24/1) malam.

Jeffry melanjutkan, 20 unit motor itu jenis matik semua dengan harga sewa per hari berbeda-beda. Adapun harga sewanya ada yang Rp 90-100 ribu.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads