Belasan karyawan toko elektronik Atakrib di Nogotirto, Gamping, Sleman, ditangkap polisi. Ke-15 karyawan itu mencuri sejumlah barang dari gudang toko Atakrib sejak Februari 2024.
"Kejadian di Atakrib Office & Warehouse, Gamping. Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban yaitu Atakrib Office & Warehouse," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo saat rilis kasus di kantor Polresta Sleman, Triharjo, Sleman, Kamis (30/1/2025).
Para tersangka yaitu pria inisial SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), dan RBP (29). Kemudian NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku ini macam-macam, ada bagian pengiriman ada di gudang. Paling banyak di bagian gudang," ujar Edy.
"Namun setelah barang pesanan akan dikirim ternyata sebanyak 14 unit TV LED sudah hilang dari gudang," ujarnya.
Pihak manajemen kemudian melakukan stok opname secara mendadak dan didapati ada banyak barang yang hilang. Namun, ada beda catatan dengan stok yang masih tersedia di sistem.
"Barang elektronik, kabel power, dan pipa freon yang di sistem masih ada namun faktanya di gudang hilang," katanya.
Pihak toko yang merasa curiga lalu mengecek CCTV. Kemudian terungkap jika saat melakukan pengiriman barang, para pelaku juga ikut menggondol barang elektronik lainnya.
"Mengambilnya tidak dengan mengakali sistem tapi pada saat ada pesanan kemudian barang tersebut diambil bersama-sama dengan order yang dikirim. Jadi mengelabui pengiriman barang. Nanti ada order lagi dia sisipkan barang apa lagi, jadi pemilik tidak tahu," ucap dia.
Aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak 2024. Menurut Edy, para pelaku ini ada yang berkomplot namun ada juga yang beraksi sendiri-sendiri.
"Mereka ada yang berkelompok ada yang tidak," katanya.
Edy menyebut barang elektronik hasil curian itu kemudian dijual. Hasilnya ada yang dibagi untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
"Dari Februari 2024. Nah uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap dia.
Dalam kejadian ini, toko Atakrib Elektronik disebut menderita kerugian mencapai ratusan juta.
"Kerugian kalau di LP (laporan polisi) kurang lebih Rp 500 juta tapi sekarang diaudit lagi berapa yang diambil karena ada yang belum terdeteksi," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan 29 roll kabel, AC, 7 unit TV, mesin cuci, speaker aktif, dan braket TV. Terhadap para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi