Akhir Kasus Pencurian 5 Potong Kayu di Hutan Negara Gunungkidul

Round-Up

Akhir Kasus Pencurian 5 Potong Kayu di Hutan Negara Gunungkidul

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 19 Jan 2025 06:45 WIB
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, saat ditemui di Wonosari, Jumat (17/1/2025) malam.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, Jumat (17/1/2025) malam. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Kasus pencurian lima potong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul, dengan tersangka pria inisial M (44) berakhir damai melalui restorative justice (RJ). Begini perjalanan kasusnya.

Pencurian Kayu

Pria warga Panggang, Gunungkidul, M, kepergok penjaga hutan mencuri kayu sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, bahwa kejadian bermula saat penjaga hutan melakukan patroli di kawasan hutan Petak 101 Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Menggoro Bagian Daerah Hutan (BDH) Paliyan, Rabu (15/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pukul 13.30 WIB kedua penjaga itu melihat ada orang membawa kayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang itu membawa kayu jenis sono brith dan berjalan ke arah jalan setapak," kata Ismanto kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Karena mencurigakan, dua penjaga hutan itu menghubungi rekan-rekannya. Setelah rekan-rekannya datang mereka membuntuti pelaku agar betul-betul terbukti melakukan pencurian kayu.

ADVERTISEMENT

"Saat memanggul beberapa potongan kayu, pelaku langsung diamankan," ujarnya.

Lima potong kayu yang dicuri pelaku di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul.Foto: Lima potong kayu yang dicuri pelaku di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul.

Dalam jumpa pers, polisi menyampaikan pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara," ucap Ismanto saat itu.

Penahanan Ditangguhkan

Penahanan terhadap M akhirnya ditangguhkan, Kamis (16/1) sore. Hal itu setelah ada permohonan dan jaminan dari keluarga.

"Jadi ada permohonan dari pihak keluarga dan penjamin yang ditujukan ke Kapolres Gunungkidul," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto saat dihubungi wartawan, Jumat (17/1).

"Dan untuk yang bersangkutan sudah ditangguhkan sejak kemarin sore," ujarnya.

Pelaku pencuriam kayu sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).Pelaku pencurian kayu sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul, Kamis (16/1/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Akan tetapi, Suranto menyebut jika penanganan hukum kasus tersebut masih berjalan. "Tapi untuk proses hukumnya masih berjalan," ucapnya saat itu.

Terkait peluang restorative justice (RJ) kasus tersebut, Suranto menyebut ada. Namun kembali lagi hal itu tergantung dari pihak pelapor.

"Kalau itu (RJ) tergantung dari pelapor, yakni pihak Kehutanan bagaimana. Karena kami hanya menangani sesuai laporan yang masuk," katanya.

Restorative Justice

Kasus pencurian kayu lima potong ini akhirnya berakhir damai melalui restorative justice (RJ). Polres Gunungkidul menyampaikan alasannya.

"Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini kepada wartawan di Wonosari, Jumat (17/1) malam.

Kasus tersebut pun saat ini berakhir damai. Pasalnya, kedua belah pihak telah bersepakat dan ada penjamin terhadap pelaku M.

"Mengarah kepada damai ya, tapi penanganan perkara dengan melibatkan banyak instansi atau pihak yang terkait. Jadi ada penjamin masyarakat, kemudian ada dari pihak keluarga juga, ada dari perwakilan lingkungan juga, gitu," jelas Ary.

Ary juga menyebut jika M saat ini sudah berada di rumahnya. Mengingat Polres Gunungkidul juga telah melakukan penangguhan penahanan terhadap M sejak Kamis (16/1) sore.

"Terlapor sudah di rumah, sudah dikembalikan," ucapnya.

Laporan Dicabut

Terkait pencabutan laporan, Ary menyebut jika pelapor sudah melakukannya.

"Jadi pelapor sudah sepakat untuk mencabut itu tadi pagi, dan kemudian proses untuk RJ kan ada beberapa tahap. Nah, ini masih berlangsung," pungkas Ary.




(rih/rih)

Hide Ads