Seorang warga Panggang, Gunungkidul, tepergok penjaga hutan mencuri kayu sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan. Pelaku mengaku mencuri karena butuh uang.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, bahwa kejadian bermula saat penjaga hutan yakni Gandris Awan Bahari dan Ashadi melakukan patroli di kawasan hutan petak 101 resort pengelolaan hutan (RPH) menggoro bagian daerah hutan BDH Paliyan, Rabu (15/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pukul 13.30 WIB keduanya melihat orang membawa kayu.
"Orang itu membawa kayu jenis sono brith dan berjalan ke arah jalan setapak," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena mencurigakan, dua penjaga hutan itu menghubungi rekan-rekannya. Setelah rekan-rekannya datang mereka membuntuti pelaku agar betul-betul terbukti melakukan pencurian kayu.
"Saat memanggul beberapa potongan kayu, pelaku langsung diamankan," ujarnya.
Lebih lanjut, petugas lalu menginterogasi pelaku yang berinisial M (44), warga Panggang. Selain itu, petugas juga menemukan lima potong kayu sono brith, satu gergaji tangan, sabit hingga meteran.
"Lalu petugas membawa pelaku ke Polsek Paliyan untuk diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.
![]() |
Berdasarkan pemeriksaan, kepada petugas, M mengaku bahwa baru pertama kali mencuri kayu di kawasan hutan negara. Selain itu, M mengaku hanya beraksi seorang diri.
"Untuk modusnya, pelaku ini memanfaatkan kelengahan penjaga hutan dan beraksi saat situasi sepi. Kalau motifnya karena butuh uang, tapi belum sempat dijual pelaku malah tertangkap," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara," ucapnya.
(afn/rih)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong