Kasus pencurian lima ptoong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul berakhir damai. Kasus ini rampung dengan restorative justive (RJ) dan laporan polisi sudah dicabut.
"Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini kepada wartawan di Wonosari, Jumat (17/1/2025) malam.
Kedua belah pihak telah bersepakat proses hukum kasus ini tidak dilanjutkan. Sementara itu, juga ada penjamin terhadap pelaku yakni M (44), warga Panggang, Gunungkidul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengarah kepada damai ya, tapi penanganan perkara dengan melibatkan banyak instansi atau pihak yang terkait. Jadi ada penjamin masyarakat, kemudian ada dari pihak keluarga juga, ada dari perwakilan lingkungan juga, gitu," ujarnya.
Ary menyebut jika M saat ini sudah berada di kediamannya. Mengingat Polres Gunungkidul juga telah melakukan penangguhan penahanan terhadap M sejak Kamis (16/1) sore.
"Terlapor sudah di rumah, sudah dikembalikan," ucapnya.
Terkait pencabutan laporan, Ary menyebut jika pelapor sudah melakukannya.
"Jadi pelapor sudah sepakat untuk mencabut itu tadi pagi (Jumat, red), dan kemudian proses untuk RJ kan ada beberapa tahap. Nah, ini masih berlangsung," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian kayu itu terjadi pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Kasus ini terungkap saat penjaga hutan patroli di kawasan hutan negara, Paliyan, dan menemukan M memanggul beberapa potongan kayu.
Penahanan terhadap pelaku pencurian lima potong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan pun ditangguhkan pada Kamis (16/1). Kala itu disebutkan penanganan hukum terhadap pelaku masih berjalan.
"Jadi ada permohonan dari pihak keluarga dan penjamin yang ditujukan ke Kapolres Gunungkidul," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto saat dihubungi wartawan, Jumat (17/1).
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas