Penahanan Pencuri 5 Potong Kayu di Gunungkidul Akhirnya Ditangguhkan

Penahanan Pencuri 5 Potong Kayu di Gunungkidul Akhirnya Ditangguhkan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 17 Jan 2025 14:27 WIB
Lima potong kayu yang dicuri pelaku di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul.
Foto: Lima potong kayu yang dicuri pelaku di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul.
Gunungkidul -

Polres Gunungkidul akhirnya menangguhkan penahanan M (44) pelaku pencurian lima potong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan. Akan tetapi, penanganan hukum terhadap pelaku masih berjalan.

"Jadi ada permohonan dari pihak keluarga dan penjamin yang ditujukan ke Kapolres Gunungkidul," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto saat dihubungi wartawan, Jumat (17/1/2025).

Permohonan tersebut, kata Suranto, terkait penangguhan penahanan pelaku yakni M (44), warga Panggang, Gunungkidul. Di mana semua itu berlangsung kemarin, Kamis (16/1) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan untuk yang bersangkutan sudah ditangguhkan sejak kemarin sore," ujarnya.

Akan tetapi, Suranto menyebut jika penanganan hukum kasus tersebut masih berjalan.

ADVERTISEMENT

"Tapi untuk proses hukumnya masih berjalan," ucapnya.

Menyoal peluang restorative justice (RJ) kasus tersebut, Suranto menyebut ada. Namun kembali lagi, semua itu tergantung dari pihak pelapor.

"Kalau itu (RJ) tergantung dari pelapor, yakni pihak kehutanan bagaimana. Karena kami hanya menangani sesuai laporan yang masuk," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Panggang, Gunungkidul, M (44) tepergok penjaga hutan mencuri kayu sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan. Kayu-kayu itu rencananya hendak dijual karena pelaku butuh uang.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan kejadian bermula saat penjaga hutan yakni Gandris Awan Bahari dan Ashadi melakukan patroli di kawasan hutan petak 101 resort pengelolaan hutan (RPH) menggoro bagian daerah hutan BDH Paliyan, Rabu (25/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pukul 13.30 WIB keduanya melihat orang membawa kayu.

"Orang itu membawa kayu jenis sono brith dan berjalan ke arah jalan setapak," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1).

Karena mencurigakan, dua penjaga hutan itu menghubungi rekan-rekannya. Setelah rekan-rekannya datang mereka membuntuti pelaku agar betul-betul terbukti melakukan pencurian kayu.

"Saat memanggul beberapa potongan kayu, pelaku langsung diamankan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana di ubah dengan undang- undang No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara," ucapnya.




(apl/afn)

Hide Ads