Mahasiswi Natasya Hutagalung (NH) yang disiram air keras oleh mantan pacarnya, Billy, masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito. Pihak rumah sakit menyebut Natasya masih akan menjalani perawatan selama beberapa bulan ke depan.
"Proses perawatannya masih lama, diperkirakan masih 2 bulan ke depan," kata Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (3/1/2025).
Banu menjelaskan proses operasi dilakukan lebih dari satu kali. Setelah pengangkatan kulit yang mati dilanjutkan dengan operasi selanjutnya sekitar 3 pekan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, operasi pertama itu di minggu ini, kita akan mengambil kulit yang mati, terutama di area wajah dan kelopak mata. Kemudian, sekitar dua minggu lagi, nanti akan ditambal kembali dengan operasi plastik. Itu sekitar masih 2-3 minggu ke depan," ujarnya.
Di sisi lain, Banu mengungkapkan saat masuk pada 24 Desember lalu, korban mengalami 18 persen luka bakar. Per kemarin, luka bakar NH berkisar di angka 10 persen.
"Pemeriksaannya tanggal 2 Januari, luka tinggal 10 persen dan kulit yang mati mulai mengelupas, tetapi yang 10 persen ini cukup berat grade 3 dan luka cukup dalam. Rencana akan dilakukan operasi pemulihan luka yang dalam tersebut, dan tindakan lebih lanjut," ujarnya.
Namun, luka tersebut cukup berat, dan mayoritas terdapat di bagian mata. Hingga saat ini, kondisi mata Natasya pun masih terus dipantau oleh tim dokter Sardjito.
"Luka yang 10 persen tersebut luka yang cukup berat terutama di bagian matanya. Mata kiri mengalami kondisi berat, mata kanan masih dilakukan evaluasi oleh tim medis," jelas Banu.
Sebagai informasi, insiden penyiraman air keras ini terjadi di indekos korban di kawasan Brontokusuman, Kota Jogja, Kamis (24/12) lalu. Akibat insiden itu korban mengalami luka serius di tubuhnya.
Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam 24 jam. Belakangan diketahui dalang di balik penyiraman itu adalah mantan pacar korban yang bernama Billy.
Billy menyewa jasa Satim untuk menyiram air keras ke mantan pacarnya. Hal ini dilakukan usai korban tak mau diajak balikan.
"B ini asal dari Kalimantan Barat sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, Jumat (27/12).
"Pelaku tidak terima pacarnya memutuskan hubungan dan datang ke kos korban supaya balikan lagi," sambung Probo.
Probo menambahkan Billy dan Satim resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah pidana penjara 12 tahun.
"Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban sangat menderita, kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong