Pinta Keluarga Natasya: Pelaku Disiram Air Keras atau Penjara Seumur Hidup!

Penyiraman Air Keras Mahasiswi Jogja

Pinta Keluarga Natasya: Pelaku Disiram Air Keras atau Penjara Seumur Hidup!

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 27 Des 2024 17:16 WIB
Tampang pelaku penyiraman air keras ke mahasiswi berinisial NH di Jogja, Kamis (26/12/2024).
Billy (menunduk) dan Satim, pelaku penyiraman air keras ke mahasiswi berinisial NH di Jogja, Kamis (26/12/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Keluarga Natasya Hutagalung (NH), mahasiswi APMD Jogja, yang menjadi korban penyiraman air keras mengungkapkan kegeramannya terhadap dua pelaku, Billy dan Satim. Keluarga ingin hukuman setimpal diberikan kepada kedua pelaku.

Tante kandung Natasya, Talida Hutagalung mengatakan, melihat penderitaan yang dialami keponakannya saat ini dan di masa depan, ia ingin kedua pelaku merasakan hal yang sama.

"Harapan kami itu dia bisa merasakan seperti apa yang anak kami rasakan. Karena begitu pedih kami juga melihat keadaan anak kami ini," kata Talida saat dihubungi wartawan di Jogja, Jumat (27/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Talida bilang, penderitaan bukan hanya akan dirasakan Natasya saat ini, dimungkinkan penderitaan fisik maupun trauma mendalam akan dirasakan Natasya sampai entah kapan.

"Seumur hidup dia akan menanggung. Mungkin bisa diobati tapi ndak tahu dengan matanya ini, traumanya, mungkin secara jasmani mungkin bisa kita obati mungkin bisa operasi plastik dan sebagainya tetapi psikologisnya akan sangat sulit untuk diobati," paparnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, kata Talida, keluarga ingin para pelaku mendapat hukuman yang setimpal agar juga merasakan penderitaan yang mungkin akan ditanggung Natasya seumur hidupnya.

"Jadi kami itu penginnya itu sebenarnya kalau bisa tuh pihak hukum kasih siram juga air keras ke Billy dan si Satim ini. Atau dipenjara minimal itu seumur hidup karena anak kami ini menanggung seumur hidup masa depannya hancur karena air keras ini," tegasnya.

Polisi Jerat Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi APMD Jogja berinisial NH menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasihnya, Billy. Billy disebut membayar eksekutor untuk menganiaya NH.

Insiden penyiraman air keras itu terjadi di kamar kos korban, di kawasan Brontokusuman, Jogja, pada Selasa, 24 Desember 2024. Motif penyiraman air keras ini karena sakit hati.

"Pelaku merasa tidak terima pacarnya memutuskan hubungan, kemudian singkat cerita, pelaku berusaha sejak Agustus 2024 dia berusaha datang ke kosnya korban supaya balikan lagi," jelas kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Kamis (26/12).

Dalam kasus ini polisi menangkap dua pelaku yaitu Billy dan Satim. Billy merupakan mantan pacar korban yang menjalin hubungan sejak 2021 hingga Agustus 2024. Adapun Satim selaku eksekutor yang dibayar Billy.

"B ini asal dari Kalimantan Barat sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024," kata Probo.

"Namun korban tetap tidak mau (diajak balikan), akhirnya ada ancaman dari pelaku, intinya kalau mereka tidak bersatu sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan, hancur ya hancur semua," sambungnya.

Billy dan Satim dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan berencana.

"Dua-duanya sama (dijerat pasal yang sama)," jelas Probo.

"Karena ini perbuatan yang sangat terencana, dan korbannya sangat menderita itu kita ancam pasal berlapis," lanjutnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 353 penganiayaan yang direncanakan yang menjadikan luka berat.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," ujar Probo.




(rih/apu)

Hide Ads