Tuntut Transparansi, Pedagang Teras Malioboro 2 Minta Pendampingan LBH Jogja

Tuntut Transparansi, Pedagang Teras Malioboro 2 Minta Pendampingan LBH Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 02 Jan 2025 17:02 WIB
Para pedagang Teras Malioboro 2 mendatangi kantor LBH Jogja, Kamis (2/1/2025).
Para pedagang Teras Malioboro 2 mendatangi kantor LBH Jogja, Kamis (2/1/2025). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Para pedagang Teras Malioboro 2 (TM2) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, siang ini. Mereka meminta bantuan hukum terkait tuntutan mereka yang belum dipenuhi pemerintah.

Ketua Paguyuban Tri Darma, Supriyati menjelaskan, tuntutan para pedagang TM2 masih sama, yakni pelibatan terhadap proses relokasi agar transparan dan adil. Namun alih-alih mendapat jawaban dari sejumlah aksi sebelumnya, Upi menyebut para pedagang justru diminta menandatangani kontraktual untuk melakukan pengundian nomor lapak.

"Banyak isu yang dihembuskan oknum-oknum bahwa kalau tidak mengambil undian, tidak tandatangan kontraktual tidak akan mendapatkan lapak," jelasnya kepada wartawan di kantor LBH Jogja, Kotagede, Kota Jogja, Kamis (2/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, kata Upi, bangunan tempat relokasi TM2 di Ketandan belum selesai sepenuhnya. Hal itu menjadi janggal karena jika dilakukan pengundian lapak, pedagang tidak mengetahui letak pasti lapaknya.

"Paguyuban tidak dilibatkan, teknisnya seperti apa juga tidak jelas, jadi anggota hanya disuguhkan lintingan nomor tapi tidak tahu tata letaknya," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Yang kami heran sampai hari ini Ketandan aja belum selesai. Untuk kelayakan, tata letaknya seperti apa, penataannya seperti apa kita juga belum tahu," sambung Upi.

Selain itu, lanjut Upi, kejanggalan juga muncul ketika ada undangan audiensi dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Dalam audiensi itu, tidak berjalan dua arah namun hanya pemberitahuan soal pedagang harus menandatangani kontraktual agar mendapat lapak.

"Yang bikin kami bingung, yang harusnya kami panen liburan tanggal 25 Desember ada beberapa anggota kami yang diundang di acara Dinas Budaya yang katanya urun rembug tapi ternyata juga sosialisasi segera harus kontraktual untuk mengambil undian," ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan LBH Jogja Muhammad Raka Ramadan mengatakan pihaknya melayangkan surat terbuka untuk pemerintah terkait agar memenuhi tuntutan para pedagang. Menurutnya, sebelum persoalan yang paling mendasar yakni terkait partisipasi dan transparansi belum dilakukan, tahap seperti pengundian nomor lapak harus ditunda.

"Setelah itu klir ada diskusi bersama baru kemudian dilakukan tahap selanjutnya," jelas Raka.

"Ketika itu tidak terjadi bisa kita katakan bahwa satu, akhirnya di dalam proses kebijakan ini ada pelanggaran, dalam hal ini tidak adanya partisipasi publik dalam kebijakan dan hak atas informasi terhadap pedagang," imbuhnya.

"Melalui konferensi pers ini juga sebagai pesan terbuka untuk Pemda dan Pemkot Jogja, bukan hanya sekedar membuka ruang tapi juga dialog, rembuk, dan cari win-win solusi. Setelah itu terjadi relokasi yang partisipatif dan menyejahterakan," pungkas Raka.




(aku/ahr)

Hide Ads