Penipuan berkedok investasi minyak goreng viral di media sosial. Kasus itu melibatkan salah satu staf Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bernama Mieftah Farid Ridahar.
Dalam narasi yang beredar, Mieftah Farid melakukan penipuan bersama dengan istrinya, Dwi Meyanti. Pihak UII lantas merespons informasi yang viral itu.
Dirangkum detikJogja, berikut fakta-fakta yang muncul terkait dugaan penipuan pasangan suami istri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Disebut Sudah Ditahan
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @merapi_uncover, Dwi Meyanti sudah ditahan. Sementara Mieftah masih bekerja.
"Pelaku suami istri, bernama dwi meyanti putri (istri) dan miftah farid ridhahar (suami).. Dwi meyanti putri sudah di tahan di LP wonosari status tahanan titipan kejaksaan, dan sedang proses sidang dg kasus penggelapan senilai 869 jt rupiah (diluar daftar yg sy kirimkan td) sedangkan miftah farid masih aktif bekerja di fakultas hukum UII Jogjakarta,.," tulis keterangan dalam akun tersebut seperti dilihat detikJogja, Senin (23/12/2024).
Unggahan juga menyebutkan modus kedua pelaku. Awalnya pengiriman minyak goreng bisa lancar, tetapi berangsur seret hingga tidak dikirim.
"Modus lainnya dia membuat skenario seolahΒ² dia pedagang besar d bawah distributor, jadi di siapkan sedemikian rupa minyak/gula/kecap/indomie di rumahnya agar kami percaya bahwa dia benarΒ² punya usaha agar kami bersedia investasi," lanjut keterangan dalam postingan itu.
Banyak Korban Belum Berani Bersuara
Unggahan tersebut juga menerangkan masih banyak korban lain belum berani bersuara. Pasalnya, mereka mendapat ancaman hingga intimidasi.
"tujuan ini supaya viral agar kami mendapat keadilan dan yang awal mula tidak berani speak up akhirnya mau bicara dan membuka kedok mereka berdua, kami samaΒ² berjuang agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari kepolisian dan bisa sampai ke PPATK agar tau ke mana aliran dana dari kami, dana segitu banyak untuk apa, dan apakah masih ada orangΒ² yg terlibat lainnya.. Mohon bantu kami, karena kami sudah sangat terdesak," ucapnya.
Kampus Angkat Bicara
Melalui Surat Edaran Dekan Nomor: 1332/Dek/10/Div.UTR/XII/2024, fakultas menyatakan jika kasus yang menyeret tendik FH UII atas nama Mieftah Farid Ridahar merupakan kasus pribadi yang bersangkutan.
"Kasus ini adalah kasus pribadi Mieftah Farid Ridahar dan keluarga, yang diawali dengan adanya hubungan keperdataaan yang bersangkutan dengan beberapa pihak untuk menjalankan kegiatan bisnis. Segala permasalahan yang timbul secara hukum adalah sepenuhnya tanggung jawab individu yang bersangkutan," kata Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (23/12).
Budi Agus berkata pimpinan FH sudah memanggil Mieftah, di mana dia mendapatkan teguran lisan.
"Pimpinan FH UII telah memanggil Mieftah Farid Ridahar dan memberikan teguran lisan terkait dengan terjadinya kasus tersebut, karena dianggap saudara Mieftah Farid Ridahar telah lalai dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahannya," ucapnya.
Mieftah Farid Ridahar Dinonaktifkan
Budi Agus melanjutkan fakultas sudah melakukan pemeriksaan kepada Mieftah. Hasilnya, dia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian yang tertuang dalam Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf UII No 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Disiplin.
"Pegawai pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 3 angka 1 berupa menurunkan kehormatan dan martabat lembaga, korp pegawai serta melanggar syariat Islam serta melakukan penonaktifan sementara waktu dari aktivitas Fakultas Hukum UII dengan tujuan yang bersangkutan dapat fokus dalam penyelesaian kasus tersebut," paparnya.
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang