Staf FH UII Diduga Tipu-tipu Investasi Minyak Goreng Dinonaktifkan

Staf FH UII Diduga Tipu-tipu Investasi Minyak Goreng Dinonaktifkan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 23 Des 2024 12:18 WIB
UII berhasil masuk top 10 universitas Islam terbaik di dunia dan top 3 kampus terbaik di Jogja
Universitas Islam Indonesia. Foto: Doc. UII.
Sleman -

Seorang staf tenaga kependidikan Fakultas Hukum UII, Mieftah Fardi Ridahar, tersandung kasus dugaan penipuan investasi minyak goreng. Pihak fakultas kemudian mengambil langkah untuk menonaktifkan Mieftah sementara waktu dari FH UII.

Dekan FH UII, Prof Budi Agus Riswandi, mengatakan pihak fakultas telah melakukan pemeriksaan terhadap Mieftah. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian yang tertuang dalam Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf UII No 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Disiplin.

"Pegawai pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 3 angka 1 berupa menurunkan kehormatan dan martabat lembaga, korp pegawai serta melanggar syariat Islam serta melakukan penonaktifan sementara waktu dari aktivitas Fakultas Hukum UII dengan tujuan yang bersangkutan dapat fokus dalam penyelesaian kasus tersebut," kata Budi Agus dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (23/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menonaktifkan sementara, pihak fakultas juga sudah melakukan teguran kepada Mieftah.

"Pimpinan FH UII telah memanggil Mieftah Farid Ridahar dan memberikan teguran lisan terkait dengan terjadinya kasus tersebut, karena dianggap saudara Mieftah Farid Ridahar telah lalai dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Budi Agus menyebut kasus yang menyeret nama Mieftah merupakan kasus pribadi. Oleh karena itu, segala permasalahan hukum merupakan tanggung jawab pribadi Mieftah.

"Kasus ini adalah kasus pribadi Mieftah Farid Ridahar dan keluarga, yang diawali dengan adanya hubungan keperdataaan yang bersangkutan dengan beberapa pihak untuk menjalankan kegiatan bisnis. Segala permasalahan yang timbul secara hukum adalah sepenuhnya tanggung jawab individu yang bersangkutan," tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial kasus penipuan berkedok investasi minyak goreng. Dalam kasus ini turut menyeret nama salah satu staf di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bernama Mieftah Farid Ridahar.

Adapun kasus ini viral setelah diunggah oleh akun medsos X @merapi_uncover. Di postingan tersebut, dijelaskan penipuan dilakukan oleh sepasang pasutri, Mieftah dan Dwi Meyanti.

"Pelaku suami istri, bernama dwi meyanti putri (istri) dan miftah farid ridhahar (suami).. Dwi meyanti putri sudah di tahan di LP wonosari status tahanan titipan kejaksaan, dan sedang proses sidang dg kasus penggelapan senilai 869 jt rupiah (diluar daftar yg sy kirimkan td) sedangkan miftah farid masih aktif bekerja di fakultas hukum UII Jogjakarta,.," tulis keterangan dalam akun tersebut seperti dilihat detikJogja, Senin (23/12).

Dalam postingan itu disebutkan modus kedua pelaku. Awalnya, pengiriman minyak goreng bisa lancar namun kemudian berangsur seret hingga akhirnya tidak dikirim.

"modus lainnya dia membuat skenario seolahΒ² dia pedagang besar d bawah distributor, jadi di siapkan sedemikian rupa minyak/gula/kecap/indomie di rumahnya agar kami percaya bahwa dia benarΒ² punya usaha agar kami bersedia investasi," lanjut keterangan dalam postingan itu.

Dalam kasus ini, masih banyak korban lain yang belum berani bersuara. Sebab, para korban juga mendapat ancaman dan intimidasi.

"tujuan ini supaya viral agar kami mendapat keadilan dan yang awal mula tidak berani speak up akhirnya mau bicara dan membuka kedok mereka berdua, kami samaΒ² berjuang agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari kepolisian dan bisa sampai ke PPATK agar tau ke mana aliran dana dari kami, dana segitu banyak untuk apa, dan apakah masih ada orangΒ² yg terlibat lainnya.. Mohon bantu kami, karena kami sudah sangat terdesak," ucapnya.




(apl/ams)

Hide Ads