Viral Staf FH UII Diduga Tipu-tipu Investasi Minyak, Pihak Kampus Buka Suara

Viral Staf FH UII Diduga Tipu-tipu Investasi Minyak, Pihak Kampus Buka Suara

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 23 Des 2024 11:32 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng. Foto: Chuk S Widharsa.
Sleman -

Viral di media sosial kasus penipuan berkedok investasi minyak goreng. Dalam kasus ini turut menyeret nama salah satu staf di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bernama Mieftah Farid Ridahar.

Adapun kasus ini viral setelah diunggah oleh akun medsos X @merapi_uncover. Di postingan tersebut, dijelaskan penipuan dilakukan oleh sepasang pasutri, Mieftah dan Dwi Meyanti.

"Pelaku suami istri, bernama dwi meyanti putri (istri) dan miftah farid ridhahar (suami).. Dwi meyanti putri sudah di tahan di LP wonosari status tahanan titipan kejaksaan, dan sedang proses sidang dg kasus penggelapan senilai 869 jt rupiah (diluar daftar yg sy kirimkan td) sedangkan miftah farid masih aktif bekerja di fakultas hukum UII Jogjakarta,.," tulis keterangan dalam akun tersebut seperti dilihat detikJogja, Senin (23/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam postingan itu disebutkan juga modus kedua pelaku. Awalnya, pengiriman minyak goreng bisa lancar namun kemudian berangsur seret hingga akhirnya tidak dikirim.

"modus lainnya dia membuat skenario seolahΒ² dia pedagang besar d bawah distributor, jadi di siapkan sedemikian rupa minyak/gula/kecap/indomie di rumahnya agar kami percaya bahwa dia benarΒ² punya usaha agar kami bersedia investasi," lanjut keterangan dalam postingan itu.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, masih banyak korban lain yang belum berani bersuara. Sebab, para korban juga mendapat ancaman dan intimidasi.

"tujuan ini supaya viral agar kami mendapat keadilan dan yang awal mula tidak berani speak up akhirnya mau bicara dan membuka kedok mereka berdua, kami samaΒ² berjuang agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari kepolisian dan bisa sampai ke PPATK agar tau ke mana aliran dana dari kami, dana segitu banyak untuk apa, dan apakah masih ada orangΒ² yg terlibat lainnya.. Mohon bantu kami, karena kami sudah sangat terdesak," ucapnya.

Kampus Angkat Bicara

Terkait kasus tersebut, pihak FH UII akhirnya angkat bicara. Melalui Surat Edaran Dekan Nomor: 1332/Dek/10/Div.UTR/XII/2024, menyatakan jika kasus yang menyeret tendik FH UII atas nama Mieftah Farid Ridahar merupakan kasus pribadi yang bersangkutan.

"Kasus ini adalah kasus pribadi Mieftah Farid Ridahar dan keluarga, yang diawali dengan adanya hubungan keperdataaan yang bersangkutan dengan beberapa pihak untuk menjalankan kegiatan bisnis. Segala permasalahan yang timbul secara hukum adalah sepenuhnya tanggung jawab individu yang bersangkutan," kata Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (23/12).

Budi Agus menyebut pimpinan fakultas telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan teguran secara lisan.

"Pimpinan FH UII telah memanggil Mieftah Farid Ridahar dan memberikan teguran lisan terkait dengan terjadinya kasus tersebut, karena dianggap saudara Mieftah Farid Ridahar telah lalai dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahannya," ucapnya.

Lebih lanjut, pimpinan fakultas menilai Mieftah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Saat ini, selain melakukan pemeriksaan dan teguran juga telah melakukan penonaktifan sementara kepada yang bersangkutan.

Pimpinan fakultas, lanjut Budi Agus, juga mendorong Mieftah agar bisa segera menyelesaikan masalah hukumnya dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pimpinan FH UII telah melakukan pemeriksaan dan memberikan teguran tertulis dikarenakan saudara Mieftah Farid Ridahar terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai yang diatur di dalam Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf UII No 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Disiplin. Pegawai pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 3 angka 1 berupa menurunkan kehormatan dan martabat lembaga, korp pegawai serta melanggar syariat Islam serta melakukan penonaktifan sementara waktu dari aktivitas Fakultas Hukum UII dengan tujuan yang bersangkutan dapat fokus dalam penyelesaian kasus tersebut," pungkas dia.




(apl/ams)

Hide Ads