Polda DIY Akan Panggil Ortu 66 Bayi yang Dijual Duo Bidan Jogja

Polda DIY Akan Panggil Ortu 66 Bayi yang Dijual Duo Bidan Jogja

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 17 Des 2024 11:37 WIB
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polisi pekan ini berencana mengundang para orang tua kandung bayi yang dijual duo bidan di Tegalrejo, Kota Jogja. Total ada 66 orang tua yang diundang penyidik.

"Nanti rencana kita undang ada 66 itu," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2024).

Endriadi bilang data seluruh orang tua kandung bayi didapatkan dari buku registrasi di rumah bersalin tersebut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah. Kan kita dapatnya dari buku registrasi mereka. Ada (data) KTP yang menitipkannya di situ," ujar dia.

Selain para orang tua kandung, polisi juga berencana memanggil para pembeli bayi itu.

ADVERTISEMENT

"Sementara kita undang dulu, klarifikasi dulu, sambil mencari pasal yang diterapkan nanti. Kita sidik itu yang mentransaksikan atau yang memperjualbelikan, itu yang fokusnya ke situ," pungkas Endriadi.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (4/12) lalu. Saat itu polisi juga mengamankan bayi perempuan usia 1,5 bulan yang hendak dijual.

"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).

Diketahui DM selaku pemilik rumah bersalin itu dan JE selaku pegawainya. Modus keduanya yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi.

Endriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan penjualan bayi sejak 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.

"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.

Kini terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara pelaing lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.




(dil/aku)

Hide Ads