Ternyata Duo Bidan Jogja Penjual 66 Bayi Sudah Ditegur IBI Sejak 2010

Ternyata Duo Bidan Jogja Penjual 66 Bayi Sudah Ditegur IBI Sejak 2010

Nafilah Sri Sagita K - detikJogja
Selasa, 17 Des 2024 08:58 WIB
Dua bidan yang melakuan penjualan bayi dengan modus adopsi dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).
Dua bidan yang melakuan penjualan bayi dengan modus adopsi dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Geger dua bidan di Tegalrejo, Kota Jogja, melakukan praktik ilegal menjual 66 bayi sejak 2010 silam. Pelaku berinisial DM (77) dan JE (44) kini telah ditangkap polisi.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) buka suara soal kasus tersebut. Dilansir detikHealth, Ketua Umum IBI, Ade Jubaedah menyesalkan kejadian tersebut. Disebutnya, IBI sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan sejak 2010, bersama kementerian dan lembaga, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan.

"Bahwa praktik mandiri bidan yang dilakukan oleh oknum DM dan JE adalah tidak memenuhi standar profesi bidan dan tidak memenuhi aspek legal serta kode etik bidan Indonesia dalam menjalankan praktiknya," kata Ade kepada detikcom, Senin (16/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oknum tersebut tidak memiliki izin praktik bidan (SIPB) dan telah melanggar kewenangan serta kompetensi sebagai tenaga kesehatan, dengan melakukan praktik perdagangan bayi," lanjut dia.

DM dan JE disebutnya tidak mematuhi pembinaan IBI, dan terus melanjutkan praktik penjualan bayi meski sudah mendapat teguran. Karenanya, Ade menilai hal ini sudah termasuk dalam kejahatan residivis yang bisa dikenakan hukuman lebih berat.

ADVERTISEMENT

"Pembinaan organisasi kepada oknum DM dan JE secara berkelanjutan sudah dilakukan sejak tahun 2010, pembinaan berjenjang di kota maupun daerah," pungkasnya.

Kemenkes Turut Soroti

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut menyoroti kasus tersebut. Dilansir detikHealth, Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman turut prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut.

"Ya kami menyesalkan kejadian ini," kata Aji saat dihubungi detikcom, Senin (16/12).

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut untuk diproses oleh pihak kepolisian.

"Sebagai tindakan kriminalitas, maka kami serahkan prosesnya ke pihak kepolisian," lanjutnya.

Aji juga mengatakan rumah bersalin dan tenaga kesehatan umumnya diawasi langsung oleh Dinas Kesehatan setempat, yang juga memberikan izin operasional dan praktiknya.

"Pasti mereka akan evaluasi dan berikan tindakan yang seharusnya," ujarnya.

Duo Bidan Jual 66 Bayi

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja.

"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).

Polisi kemudian menangkap kedua pelaku, yaitu DM (77) yang merupakan bidan sekaligus pemilik rumah bersalin itu, dan JE (44) selaku bidan yang bekerja di sana.

Lebih lanjut, Endriadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku itu telah melakukan penjualan bayi sejak 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.

"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.

Adapun calon pembeli diminta melakukan pembayaran puluhan juta rupiah.

"Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," imbuh Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.




(rih/dil)

Hide Ads