Kemenkes Sesalkan Ulah Duo Bidan di Jogja Jual 66 Bayi

Kemenkes Sesalkan Ulah Duo Bidan di Jogja Jual 66 Bayi

Suci Risanti Rahmadania - detikJogja
Senin, 16 Des 2024 15:16 WIB
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis kasus jual beli bayi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Dua bidan di sebuah tempat bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja, DM (77) dan JE (44), ditangkap polisi karena melakukan praktik jual beli bayi. Mereka telah menjual 66 bayi sejak 2010 kepada orang lain dengan modus adopsi ilegal.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut menyoroti kasus tersebut. Dilansir detikHealth, Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman turut prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut.

"Ya kami menyesalkan kejadian ini," kata Aji saat dihubungi detikcom, Senin (16/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut untuk diproses oleh pihak kepolisian.

"Sebagai tindakan kriminalitas, maka kami serahkan prosesnya ke pihak kepolisian," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Aji juga mengatakan rumah bersalin dan tenaga kesehatannya umumnya diawasi langsung oleh Dinas Kesehatan setempat, yang juga memberikan izin operasional dan praktiknya.

"Pasti mereka akan evaluasi dan berikan tindakan yang seharusnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja.

"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).

Polisi kemudian menangkap kedua pelaku, yaitu DM (77) yang merupakan bidan sekaligus pemilik rumah bersalin itu, dan JE (44) selaku bidan yang bekerja di sana.

Lebih lanjut, Endriadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku itu telah melakukan penjualan bayi sejak 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.

"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.

Adapun calon pembeli diminta melakukan pembayaran puluhan juta rupiah.

"Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," imbuh Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.




(rih/ams)

Hide Ads