Dua bidan di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja, inisial JE (44) dan DM (77), menjadi tersangka kasus penjualan 66 bayi. Polisi berencana melakukan pemanggilan terhadap orang tua kandung bayi yang dijual.
Polisi menyebut aksi pelaku atas sepengetahuan orang tua kandung bayi yang dijual. Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan pemanggilan itu dalam kapasitas sebagai saksi.
"Rencana penyidik panggil atau undang (ortu kandung bayi) untuk jadi saksi terhadap perbuatan para tersangka," kata Endriadi saat dihubungi lewat pesan singkat, Jumat (13/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Endriadi belum membeberkan kapan pemeriksaan dilakukan. Sebab, saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan berkas.
"Kami masih fokus melakukan penyelesaian berkas terhadap pelaku penjual bayinya," ujarnya.
Saat ini, polisi masih menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sementara mereka yang membeli bayi berstatus sebagai saksi.
"Untuk pembeli sementara menjadi saksi. Kita fokus penyidikan para tersangka dulu," tutur dia.
Lebih lanjut, dalam kasus ini polisi juga telah berkoordinasi dengan dinas sosial.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (4/12) lalu. Saat itu polisi juga mengamankan bayi perempuan usia 1,5 bulan yang hendak dijual.
"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Diketahui DM merupakan pemilik rumah bersalin itu dan JE adalah pegawainya. Modus keduanya yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan penjualan bayi sejak 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.
(ams/afn)
Komentar Terbanyak
Respons Wamenaker soal 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan Publik
7 Fakta Jazz Ugal-ugalan Tewaskan Pemotor di Bangjo Wirobrajan
Survei BPS: Jogja Ranking 1 Hunian Layak dan Terjangkau se-Jawa