Modus 2 Bidan Tersangka Penjualan Bayi di Jogja, Ada 66 Korban

Modus 2 Bidan Tersangka Penjualan Bayi di Jogja, Ada 66 Korban

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 12 Des 2024 14:50 WIB
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polisi menangkap dua bidan yang melakukan penjualan bayi di Jogja. Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengungkap modus kedua tersangka.

Adapun tersangka yang ditangkap yakni JE (44) dan DM (77) warga Kota Jogja. Keduanya, memiliki peran masing-masing.

"Secara pekerjaan DM yang mengkoordinasikan dengan pembeli dan orang tua aslinya. Yang muda itu (JE) yang merawat (bayinya)," kata Panungko kepada wartawan di Sleman, Kamis (12/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panungko bilang, proses penjualan bayi itu atas sepengetahuan orang tua asli.

"Orang tua kandungnya memang pengen menjual tetapi sebagai perantara bidan-bidan ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Kasus ini terungkap pada berkat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual beberapa Waktu lalu.

"Pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," ujarnya.

Polisi juga mendapat data terkait puluhan bayi yang berhasil dijual pelaku. Setidaknya ada 66 bayi yang berhasil dijual berdasar data tersebut.

"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36, serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ujarnya.

Kini terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun da n denda maksimal Rp 300 juta.




(afn/afn)

Hide Ads