9 Fakta Dua Bidan di Jogja Jual Puluhan Bayi Sejak 2010

Round-Up

9 Fakta Dua Bidan di Jogja Jual Puluhan Bayi Sejak 2010

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 13 Des 2024 07:02 WIB
Dua bidan yang melakuan penjualan bayi dengan modus adopsi dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).
Dua bidan yang melakuan penjualan bayi dengan modus adopsi dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Dua bidan asal Tegalrejo Kota Jogja, JE (44) dan DM (77), menjadi tersangka dalam kasus penjualan bayi. Keduanya beraksi sejak tahun 2010. Polisi menyebut mereka telah 'menjual' 66 bayi. Berikut fakta-faktanya.

Beroperasi di Rumah Bersalin

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja.

"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rilis tertulis yang ditandatangani Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto disebutkan bahwa tersangka DM selaku pemilik rumah bersalin tersebut.

"Tersangka DM selaku pemilik dan JE selaku pekerja/pegawai di rumah bersalin tersebut," kata Nugroho.

ADVERTISEMENT

Ditemukan Bayi 1,5 Tahun Hendak Dijual

Setelah melakukan penyelidikan, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY akhirnya menangkap kedua tersangka pada Rabu (4/12) lalu.

Saat itu polisi juga mengamankan bayi perempuan usia 1,5 bulan yang hendak dijual.

Sudah Jual 66 Bayi

Endriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka itu telah melakukan penjualan bayi sejak tahun 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.

"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.

Dijual Sampai NTT-Papua

Dalam rilis tertulis Polda DIY disebutkan, berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya, dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.

Beda Harga dari Jenis Kelamin

Nugroho melanjutkan, dalam proses adopsi anak tersebut, si calon pembeli diminta melakukan pembayaran.

"Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.

Residivis Kasus yang Sama

Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa tersangka JE merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"JE merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dengan putusan 10 bulan penjara," ujarnya.

Berbagi Peran Koordinasi-Merawat

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengungkap modus tersangka JE (44) dan DM (77) yang memiliki peran masing-masing.

"Secara pekerjaan DM yang mengkoordinasikan dengan pembeli dan orang tua aslinya. Yang muda itu (JE) yang merawat (bayinya)," kata Panungko, kemarin.

Atas Sepengetahuan Ortu Kandung

Panungko menambahkan, proses penjualan bayi itu atas sepengetahuan orang tua kandung.

"Orang tua kandungnya memang pengin menjual tetapi sebagai perantara bidan-bidan ini," ujarnya.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menambahkan, modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.




(dil/apl)

Hide Ads