Empat orang ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan yang menewaskan warga Samirono bernama Pradopo, yang mayatnya ditemukan di ruko kawasan Jalan Colombo, Caturtunggal, Depok, Sleman. Korban disebut masih hidup saat dipindahkan para pelaku ke lantai 2.
Fakta itu terungkap dalam jumpa pers rilis kasus di Polsek Bulaksumur, Rabu (11/12/2024).
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, mengungkapkan empat pelaku yang diciduk masing-masing inisial EK (48) dan FEP alias Ernan (23) warga Gondokusuman Kota Jogja. Kemudian R alias Gareng (41) dan BCT alias Caesar (28) warga Depok. Tiga tersangka merupakan residivis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga pelaku ini merupakan residivis. Gareng itu narkoba, Caesar pencurian, dan Ernan juga (residivis) narkoba," kata Tjatur
Tjatur menerangkan, korban masih hidup saat dibawa para pelaku ke lantai dua. Salah satu pelaku bahkan sempat berniat mencarikan ambulans supaya Pradopo dilarikan ke rumah sakit.
"Melihat kondisi korban, FEP dan BCT berencana untuk memanggil ambulans dan membawa korban ke rumah sakit. Namun R tidak menyetujui karena menganggap korban masih hidup dan mabuk karena terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras," ujarnya.
Karena itu, para tersangka meninggalkan korban hingga ditemukan tewas pada Senin (2/12) siang. Insiden tersebut lantas dilaporkan anak korban ke polisi.
![]() |
Awal Mula Korban Dianiaya
Tjatur menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, terungkap motif para pelaku. "Motif pelaku ini sakit hati dan tersinggung karena korban marah-marah tidak jelas dan korban memukul para tersangka terlebih dahulu," paparnya.
Awalnya, korban dan pelaku bertemu serta mengobrol pada Minggu (1/12) malam pukul 22.30 WIB sambil minum ciu di depan ruko. Kemudian korban terlibat cekcok dengan BCT hingga saling pukul.
EK sempat melerai keributan tersebut. Mereka kemudian melanjutkan ngobrol di lantai 1 sembari minum-mimum bersama.
Akan tetapi, ketika berada di dalam ruko korban kembali bertengkar. Awalnya dengan tersangka R dan sempat saling memukul.
"Tidak lama kemudian korban dengan tersangka BCT juga bertengkar dan sempat saling memukul kemudian dilerai oleh FEP. Namun korban malah memukul FEP, dan dilerai kembali oleh EK, namun korban juga malah memukul EK," urainya.
Karena dipukuli korban, para pelaku tidak terima. Tjatur memaparkan FEP berusaha menendang Pradopo yang diikuti pelaku lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan luar badan oleh tim dokter Puskesmas Depok 3, korban menderita luka lebam, luka sobek di wajah dan memar di beberapa bagian tubuh korban, serta patah tulang pada hidung dan dada," katanya.
Para Pelaku Sempat Bersihkan Bercak Darah
Karena penganiayaan tersebut, terdapat bercak darah yang berceceran di ruko. Para pelaku sempat membersihkan bercak darah itu dan memindahkan tubuh korban ke lantai dua ruko.
"Kemudian bercak darah tersebut dibersihkan oleh para tersangka dengan cara mengguyurkan air dan mengepel lantai. Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB korban digotong ke lantai 2 tempat kejadian tersebut," ucapnya.
Adapun polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, mayat korban diketahui pada Senin (2/12). Kompol Tjatur menerangkan pihaknya menerima laporan siangnya sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia menjelaskan, mayat tersebut diketahui saat salah seorang pekerja yang sehari-hari bertugas mengecek gedung tersebut datang dan mengecek tiap lantai. Sampai di lantai 2, dia menemukan korban sudah tergeletak.
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas