Empat pria yang menganiaya Pradopo, warga Samirono, hingga tewas di ruko yang baru dibangun di Jalan Colombo, Caturtunggal, Depok, Sleman, telah ditangkap. Berikut sejumlah fakta di balik kasus penganiayaan itu.
Diketahui, mayat Pradopo ditemukan oleh seorang pekerja yang sehari-hari bertugas mengecek gedung tersebut pada Senin (2/12) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap empat tersangka pada Selasa (3/12).
Empat tersangka itu berinisial EK (48) dan FEP alias Ernan (23) warga Gondokusuman Kota Jogja, R alias Gareng (41), dan BCT alias Caesar (28) warga Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap di lokasi dan jam yang berbeda. Salah satu tersangka, EK, merupakan penjaga ruko tersebut. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
1. Pelaku Teman Mancing-Nongkrong
Empat orang itu disebut memukuli korban. Belakangan diketahui para pelaku dan korban merupakan teman.
"Iya kalau mancing bareng, duduk bareng, konco (teman) lah itu," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Rabu (4/12/2024).
Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul. Juga terdapat luka retak di bagian rusuk korban.
"Jadi pukulan benda tumpul, habis itu ada retakan di tulang rusuk gitu. Hasil autopsi bukan visum ya. Kalau hasil autopsi ada benturan benda tumpul di kepala dan di dada," ujar Riski.
2. Tersinggung Korban Marah-marah
Sementara itu Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, mengatakan para pelaku mengaku sakit hati dan tersinggung kepada korban.
"Motif pelaku ini sakit hati dan tersinggung karena korban marah-marah tidak jelas dan korban memukul para tersangka terlebih dahulu," kata Tjatur saat rilis kasus di Polsek Bulaksumur, Rabu (11/12/2024).
"Tiga pelaku ini merupakan residivis. Gareng itu (kasus) narkoba, Caesar (kasus) pencurian, dan Ernan juga (residivis) narkoba," sambungnya.
3. Berawal dari Pesta Miras di Ruko
Tjatur menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan pelaku ngobrol sambil minum ciu di depan ruko pada Minggu (1/12) pukul 22.30 WIB. Kemudian terjadi cekcok antara korban dengan tersangka BCT sampai saling pukul.
Keributan itu sempat dilerai oleh tersangka EK. Mereka kemudian melanjutkan ngobrol di dalam ruko lantai 1 sambil minum bersama kembali.
Akan tetapi, ketika berada di dalam ruko korban kembali bertengkar. Awalnya dengan tersangka R dan sempat saling memukul.
"Tidak lama kemudian korban dengan tersangka BCT juga bertengkar dan sempat saling memukul kemudian dilerai oleh FEP. Namun korban malah memukul FEP, dan dilerai kembali oleh EK, namun korban juga malah memukul EK," urainya.
Para pelaku yang dipukuli oleh korban kemudian tidak terima. Awalnya FEP berusaha menendang korban dan diikuti tersangka lainnya. Terjadilah penganiayaan itu.
4. Sempat Ngepel Lantai Bekas Darah
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka.
"Dari hasil pemeriksaan luar badan oleh tim dokter Puskesmas Depok 3, korban menderita luka lebam, luka sobek di wajah dan memar di beberapa bagian tubuh korban, serta patah tulang pada hidung dan dada," kata Tjatur.
Saat itu, para pelaku juga sempat membersihkan bercak darah yang berceceran di dalam ruko.
"Kemudian bercak darah tersebut dibersihkan oleh para tersangka dengan cara mengguyurkan air dan mengepel lantai," ucapnya.
5. Korban Dipindah ke Lantai Dua
Tjatur menambahkan, pelaku juga memindah tubuh korban ke lantai dua ruko.
"Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB korban digotong ke lantai 2 tempat kejadian tersebut," ungkap Tjatur.
6. Alasan Batal Panggil Ambulans
Menurut Tjatur, korban masih hidup saat dibawa pelaku ke lantai dua. Salah satu pelaku pun awalnya ingin mencarikan ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Melihat kondisi korban, FEP dan BCT berencana untuk memanggil ambulans dan membawa korban ke rumah sakit. Namun R tidak menyetujui karena menganggap korban masih hidup dan mabuk karena terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras," ujarnya.
Mereka kemudian meninggalkan korban di ruko tsrsebut hingga ditemukan sudah meninggal pada Senin (2/12) siang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh anak korban.
7. Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempatnya pun bisa diringkus dan saat ini ditahan di polsek.
Adapun polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Kursi Khusus buat Jokowi Disiapkan