Seorang pria asal Jogja, Denny Wahyudi (47) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda DIY atas tindak pidana penipuan atau penggelapan. Berikut ciri-cirinya.
Informasi ini disampaikan Polda DIY melalui akun Instagram @poldajogja, Kamis (5/12/2024). Dalam postingan itu disebutkan Denny melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
"Melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 387 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," tulis akun @poldajogja, dikutip detikJogja pada Kamis (5/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan tersebut juga memajang foto Denny Wahyudi yang mengenakan kacamata.
Dituliskan pula bahwa Denny lahir di Jogja pada 25 September 1977. Alamatnya di Jalan Gedongkuning No. 98, RT 048/RW 005, Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. WhatsApp Ditreskrimun Polda DIY: 0813-2680-2328," tutup keterangan tersebut.
Simak juga Video 'Interpol Ungkap 'Gerbang Favorit' Buron Internasional Masuk ke RI':
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja