Bayi korban kasus perdagangan yang terbongkar di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya kembali ke orang tuanya. Penyerahan bayi malang tersebut dilangsungkan di RSUD Wates, siang tadi.
Serah terima bayi ini dihadiri Dinas Sosial Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Dinas Sosial Wonogiri, dan Polres Kulon Progo. Bayi berjenis kelamin laki-laki ini diserahkan kepada orang tuanya yang merupakan warga Wonogiri dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah, bayi ini sudah kembali ke orang tuanya dalam kondisi sehat. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Kulon Progo dan seluruh pihak yang telah membantu dalam menangani kasus ini," ungkap Kepala Dinsos P3A Kulon Progo, Lucius Bowo Pristiyanto, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, perwakilan Dinsos Wonogiri, Indah Kuswati, menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan intensif terhadap bayi beserta orang tuanya. Dinsos juga mengupayakan orang tua bayi bisa meresmikan pernikahan, karena bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah.
"Kami akan melakukan pendampingan intensif terhadap bayi dan orang tuanya untuk memastikan tumbuh kembang anak dalam pengasuhan keluarga. Selain itu juga akan memberikan dukungan untuk pengajuan pernikahan secara resmi bagi orang tua bayi, guna memperkuat aspek hukum dan sosial dalam pengasuhan," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam penanganan perkara ini. Pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Terima kasih atas dukungan dari Dinas Sosial, RSUD, serta masyarakat yang telah membantu kami dalam menangani kasus ini. Kami akan terus memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang," ucapnya.
Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Bayi
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang memperdagangkan bayi dengan modus adopsi di Kulon Progo, DIY. Kasus ini terbongkar dari temuan jajaran Polres Kulon Progo. Empat orang yang diamankan, yakni pria inisial AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo, wanita inisial MM (52) warga Karanganyar, dan wanita inisial NNR (20) warga Grobogan.
"Kami akan merilis suatu peristiwa tindak pidana perdagangan orang dan anak. Kami telah melakukan dasar penindakan berdasarkan LP A yang kita temukan sendiri," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11).
Wilson bilang, kasus ini terungkap di Wates, pada Kamis (21/11) pukul 14.30 WIB. Berawal dari temuan petugas saat mengecek salah satu akun Facebook.
"Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendapat informasi adanya praktik jual beli bayi yang ada kami teliti di beberapa grup Facebook. Medianya adalah Facebook dengan nama Azka," ujarnya.
Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, akun tersebut kerap mencari perempuan hamil dan yang baru melahirkan.
"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," katanya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang