Akal Bulus Komplotan di Sleman Jual Bayi Modal Tipu-tipu

Terpopuler Sepekan

Akal Bulus Komplotan di Sleman Jual Bayi Modal Tipu-tipu

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 30 Nov 2024 12:03 WIB
Tersangka jual beli bayi via Facebook di Kulon Progo saat dihadirkan di Mapolda DIY, Sleman, Senin  (25/11/2024).
Tersangka jual beli bayi via Facebook di Kulon Progo saat dihadirkan di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Jogja -

Sindikat penjualan bayi di Kulon Progo terbongkar. Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni AH (41) dan A (39) laki-laki warga Sukoharjo, wanita inisial MM (52) warga Karanganyar, dan wanita inisial NNR (20) warga Grobogan. Para pelaku memperdaya orang tua bayi agar bersedia menyerahkan bayinya.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui praktik jual beli bayi sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Selama kurun waktu tersebut para pelaku sudah memperjualbelikan bayi hingga belasan kali dengan harga yang terbilang bervariasi.

Modus Adopsi Anak

Wilson menerangkan pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai keluarga yang hendak mengadopsi bayi. Kemudian para korban juga diiming-imingi sejumlah uang agar bersedia menyerahkan bayinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di balik akal bulus para tersangka itu, bayi yang didapatkannya itu dijual dengan harga fantastis kepada orang lain lewat media sosial.

"Orang tua bayi tersebut adalah diiming-imingi. Berdasarkan hasil pembuktian fakta, keterangan daripada para saksi, kondisi tersebut adalah kondisi yang bisa disimpulkan (orang tua bayi) dibohongi," paparnya, Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

Wilson melanjutkan, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan hukum orang tua bayi tersebut. Sehingga mereka berbohong dengan modus pura-pura hendak mengadopsi bayi.

"Bisa dikatakan dia ini orang awam yang nggak ngerti hukum, nggak ngerti aturan, sehingga ini diambil kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," ucapnya.

Dijual ke Sejumlah Daerah

Wilson mengatakan, usai mendapatkan bayi yang diincarnya para pelaku lantas menawarkannya melalui media sosial.

"Setelah mendapatkan sasaran mereka jual kepada orang yang membutuhkan lewat akun AZ (nama akun sosial media pelaku)," terangnya.

Wilson menyebut klien para pelaku tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya ada di wilayah Manado, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur.

"Penjualan mereka itu kebanyakan dari luar kota, ya dari Manado, Jawa Timur, Jawa Tengah. Kebanyakan penampungnya orang luar kota, maksudnya yang mengadopsi bayi yang akan dijual ini," ucapnya.

Wilson mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Dia juga menyatakan ada kemungkinan tersangka lain mengingat praktik ini sudah berlangsung cukup lama.

"Pasti. Ini masih kita dalami dan kita kembangkan perkara ini. Karena sudah satu tahun ya, sudah belasan bayi yang sudah mereka perjualbelikan dengan memakai modus seolah-olah mereka ini sebagai adopter atau pengadopsi anak dan kemudian mereka menjual kepada yang membutuhkan bayi tersebut," terangnya.

Dijual hingga Ratusan Juta

Wilson menerangkan harga bayi yang ditawarkan komplotan ini bervariatif. Paling mahal adalah bayi blasteran atau hasil perkawinan antara warga Indonesia dengan Warga Negara Asing (WNA) yang ditawarkan lebih dari Rp 100 juta.

"Tarif yang berbeda-beda maksudnya adalah jenis kelamin yang laki-laki itu tarifnya Rp 20 juta, Rp 40 juta bahkan Rp 75 juta, kalau wanita itu Rp 25 (juta) hingga ratusan juta. Dan kalau blasteran dalam hal ini keturunan luar itu sampai ratusan juta ke atas," jelasnya.

"Dan kegiatan mereka ini bukan sekali dua kali, tetapi belasan kali. Itu berdasarkan hasil konfrontir dan kemudian pemeriksaan saksi, dan para tersangka. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan handphone mereka, bahwa mereka sudah melakukan aktivitas itu secara rapi, selama satu tahun ini sudah belasan kali," imbuhnya.

1 Tersangka Seorang PNS

Wilson bilang jika tersangka yang diketahui berinisial AH (41) laki-laki warga Sukoharjo dan berstatus PNS di salah satu kantor pemerintahan di Jawa Tengah.

"Ada yang sebenarnya PNS, di salah satu kota di Jawa Tengah. PNS di pemerintah daerah," ucap Wilson di Kulon Progo, Selasa (26/11).

Terkait peran AH dalam kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman. Dari tangan AH, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil penjualan bayi sebesar Rp 25,7 juta dan satu unit telepon seluler.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(apl/apl)

Hide Ads