Sejumlah fakta baru kasus perdagangan bayi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terungkap. Salah satunya soal harga jual bayi yang bisa tembus hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka yakni AH (41) dan A (39) laki-laki warga Sukoharjo, wanita inisial MM (52) warga Karanganyar, dan wanita inisial NNR (20) warga Grobogan, diketahui bahwa praktik jual beli bayi ini sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Selama itu pula para pelaku sudah memperjualbelikan bayi hingga belasan kali dengan harga yang terbilang fantastis.
Wilson mengatakan, untuk bayi blasteran atau hasil perkawinan antara warga Indonesia dengan Warga Negara Asing (WNA) memiliki harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan bayi lokal. Kisarannya bisa mencapai di atas Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif yang berbeda-beda maksudnya adalah jenis kelamin yang laki-laki itu tarifnya Rp 20 juta, Rp 40 juta bahkan Rp 75 juta, kalau wanita itu Rp 25 hingga ratusan juta. Dan kalau blasteran dalam hal ini keturunan luar itu sampai ratusan juta ke atas," ungkap Wilson saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (26/11).
"Dan kegiatan mereka ini bukan sekali dua kali, tetapi belasan kali. Itu berdasarkan hasil konfrontir dan kemudian pemeriksaan saksi, dan para tersangka. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan handphone mereka, bahwa mereka sudah melakukan aktivitas itu secara rapi, selama satu tahun ini sudah belasan kali," imbuhnya.
![]() |
Wilson menerangkan modus yang digunakan pelaku yakin dengan berpura-pura sebagai keluarga yang hendak mengadopsi bayi. Para korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau menyerahkan bayinya. Tanpa sepengetahuan korban, para pelaku kemudian menjual bayi tersebut kepada orang lain lewat media sosial.
"Setelah mendapatkan sasaran mereka jual kepada orang yang membutuhkan lewat akun AZ (nama akun sosial media pelaku)," terangnya.
Wilson menyebut klien para pelaku tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya ada di wilayah Manado, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur.
"Penjualan mereka itu kebanyakan dari luar kota, ya dari Manado, Jawa Timur, Jawa Tengah. Kebanyakan penampungnya orang luar kota, maksudnya yang mengadopsi bayi yang akan dijual ini," ucapnya.
Wilson mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Dia juga menyatakan ada kemungkinan tersangka lain mengingat praktik ini sudah berlangsung cukup lama.
"Pasti. Ini masih kita dalami dan kita kembangkan perkara ini. Karena sudah satu tahun ya, sudah belasan bayi yang sudah mereka perjualbelikan dengan memakai modus seolah-olah mereka ini sebagai adopter atau pengadopsi anak dan kemudian mereka menjual kepada yang membutuhkan bayi tersebut," terangnya.
Diberitakan sebelumnya polisi menangkap empat orang yang memperdagangkan bayi dengan modus adopsi di Kulon Progo, DIY. Kasus ini terbongkar dari temuan jajaran Polres Kulon Progo.
Empat orang yang diamankan, yakni pria inisial AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo, wanita inisial MM (52) warga Karanganyar, dan wanita inisial NNR (20) warga Grobogan.
"Kami akan merilis suatu peristiwa tindak pidana perdagangan orang dan anak. Kami telah melakukan dasar penindakan berdasarkan LP A yang kita temukan sendiri," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11).
Wilson bilang, kasus ini terungkap di Wates, pada Kamis (21/11) pukul 14.30 WIB. Berawal dari temuan petugas saat mengecek salah satu akun Facebook.
"Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendapat informasi adanya praktik jual beli bayi yang ada kami teliti di beberapa grup Facebook. Medianya adalah Facebook dengan nama Azka," ujarnya.
Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, akun tersebut kerap mencari perempuan hamil dan yang baru melahirkan.
"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," katanya.
Lebih lanjut, penangkapan para pelaku bermula pada Rabu (20/11). Polisi, kata Wilson, menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi. Pesan berbalas, dan pelaku kemudian menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta.
"Disanggupi dengan harga Rp 25 juta dan pada saat penyidik meminta untuk mengirimkan bayi, tersangka mengirim (foto) bayi tersebut dan kemudian bayi diantar. Tersangka meminta uang yang sudah diperjanjikan dan dari para tersangka kita amankan bayi dan kemudian barang buktinya," ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas