3 Fakta Terungkapnya Sindikat Jual Bayi Rp 25 Juta di Kulon Progo Via FB

Round-Up

3 Fakta Terungkapnya Sindikat Jual Bayi Rp 25 Juta di Kulon Progo Via FB

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 26 Nov 2024 07:00 WIB
Tersangka jual beli bayi via Facebook di Kulon Progo saat dihadirkan di Mapolda DIY, Sleman, Senin  (25/11/2024).
Tersangka jual beli bayi via Facebook di Kulon Progo saat dihadirkan di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11/2024). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Polres Kulon Progo mengungkap adanya praktik jual beli anak yang terjadi di wilayahnya. Para pelaku kemudian dibekuk.

"Iya, Sat Reskrim Polres Kulon Progo ungkap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang berasal dari Surabaya, berawal dari patroli cyber yang menemukan salah satu akun penawaran adopsi anak. Setelah ditindak lanjuti dan dilidik (selidiki) lebih lanjut para pelaku diamankan di Wates Kulon Progo," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (24/11/2024).

Novi menuturkan kasusnya terungkap pada Kamis (21/11) lalu. "Ungkap kasusnya pada Kamis kemarin di wilayah Wates, Kulon Progo," ujar Novi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikJogja, berikut fakta-faktanya:

1. Tangkap 4 Orang Sindikat Perdagangan Bayi

Polisi kemudian merilis kasus tersebut pada Senin (25/11/2024) di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak empat orang ditangkap dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

Empat orang yang diamankan, yakni pria inisial AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo, wanita inisial MM (52) warga Karanganyar, dan wanita inisial NNR (20) warga Grobogan.

"Kami akan merilis suatu peristiwa tindak pidana perdagangan orang dan anak. Kami telah melakukan dasar penindakan berdasarkan LP A yang kita temukan sendiri," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11/2024).

Wilson memaparkan pengungkapan kasus itu terjadi pada Kamis pukul 14.30 WIB. Awalnya, polisi melakukan pengecekan salah satu akun Facebook.

"Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendapat informasi adanya praktik jual beli bayi yang ada kami teliti di beberapa grup Facebook. Medianya adalah Facebook dengan nama Azka," ujarnya.

2. Bayi Ditawarkan Rp 25 Juta

Dari temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, akun tersebut kerap mencari perempuan hamil dan yang baru melahirkan.

"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," katanya.

Polisi lantas menghubungi akun FB tersebut menyaru mencari bayi untuk diadopsi. Pesan pun terbalas, dengan pelaku menawarkan bayi seharga Rp 25 juta.

"Disanggupi dengan harga Rp 25 juta dan pada saat penyidik meminta untuk mengirimkan bayi, tersangka mengirim (foto) bayi tersebut dan kemudian bayi diantar. Tersangka meminta uang yang sudah diperjanjikan dan dari para tersangka kita amankan bayi dan kemudian barang buktinya," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan bayi laki-laki yang hendak dijual. Selain itu, sejumlah dokumen seperti buku KIA, surat keterangan lahir yang dikeluarkan bidan, surat perjanjian adopsi, kuitansi pembayaran, dan barang-barang lainnya.

Tersangka jual beli bayi via Facebook di Kulon Progo saat dihadirkan di Mapolda DIY, Sleman, Senin  (25/11/2024).Tersangka jual beli bayi via Facebook di Kulon Progo saat dihadirkan di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

3. Nasib Ortu dan Bayinya

Wilson melanjutkan orang tua bayi tersebut merupakan korban yang dibohongi oleh sindikat. Jadi, mereka bukan bagian dari para pelaku.

"Orang tua bayi tersebut adalah diiming-imingi. Berdasarkan hasil pembuktian fakta, keterangan daripada para saksi, kondisi tersebut adalah kondisi yang bisa disimpulkan (orang tua bayi) dibohongi," paparnya.

Wilson melanjutkan, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan hukum orang tua bayi tersebut. Sehingga mereka berbohong dengan modus pura-pura hendak mengadopsi bayi.

"Bisa dikatakan dia ini orang awam yang nggak ngerti hukum, nggak ngerti aturan, sehingga ini diambil kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," ucapnya.

Adapun bayi laki-laki itu saat ini masih dalam pengawasan rumah sakit dan dinas sosial.

"Satu (bayi yang diamankan). Sekarang di bawah pengawasan Rumah Sakit Wates, rumah sakit umum untuk memonitor selalu kondisi keadaan bayi terkini, dan kemudian diawasi sama Dinas Sosial Kulon Progo," kata Wilson.




(apu/rih)

Hide Ads