Terciduk Warga! 5 Truk dari Jogja Buang Sampah di Hutan Saptosari Gunungkidul

Terciduk Warga! 5 Truk dari Jogja Buang Sampah di Hutan Saptosari Gunungkidul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 21 Nov 2024 12:50 WIB
Truk terciduk warga saat hendak membuang sampah di Gunungkidul.
Truk terciduk warga saat hendak membuang sampah di Gunungkidul. Foto: Dok warga Jetis Saptosari Mahmud.
Gunungkidul -

Lima unit truk bermuatan sampah terciduk warga membuang sampah di kawasan hutan jati, Dondong, Jetis, Saptosari, Gunungkidul. Sampah-sampah tersebut ternyata berasal dari depo pembuangan sampah di depan Stadion Mandala Krida, Kota Jogja.

Lurah Jetis, Agus Susanto, menjelaskan kejadian bermula saat warga melihat beberapa dumptruck bermuatan sampah masuk ke wilayah Dondong kemarin, Rabu (20/11) pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, warga membuntuti rombongan truk tersebut.

"Jadi awalnya warga curiga kok ada lima truk sampah masuk ke Dondong, terus dibuntuti dan ternyata ada tiga truk yang sudah buang sampah di kawasan hutan jati Dondong," katanya kepada detikJogja, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tepergok warga, dua dari lima truk tidak jadi membuang muatan sampah di Dondong. Selanjutnya, warga menanyai sopir truk dari mana sampah tersebut berasal.

"Dari keterangan, lima dumptruck itu dari Kota Jogja tepatnya berasal dari depo (pembuangan sampah) Mandala Krida," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Agus juga mengungkapkan, bahwa lokasi pembuangan sampah di perkebunan hutan jati Dondong merupakan milik warga. Menurutnya, warga tersebut memiliki kesepakatan dengan pengelola sampah di Kota Jogja.

"Kejadiannya sudah seizin pemilik lahan, jadi sama pemilik lahan diizinkan buang di situ. Padahal sebenarnya di sekitar situ sudah banyak tulisan dilarang buang sampah yang kita pasang," ucapnya.

Selain itu, Agus menyebut jika pemilik lahan belum mengantongi izin terkait pengelolaan sampah. Pemilik izin berdalih nantinya sampah-sampah itu digunakan sebagai tanah uruk.

"Pengakuannya baru pertama kali itu, dari pemilik lahan itu untuk uruk, tapi kita sampaikan kalau uruk jangan seperti itu. Apalagi itu belum ada izinnya, mikirnya pemilik kan izin ke kalurahan tapi kan tidak bisa, karena harus ada persetujuan warga atau lingkungan sekitar," katanya.

Menurut Agus, ada prosedur dalam menerima sampah dan tidak boleh berskala besar. Selain itu pengelola sampah harus mengantongi izin dari kementerian lingkungan hidup.

"Karena Desa tidak punya kewenangan mengeluarkan izin terkait mengelola sampah. Di sisi lain kita sudah punya bank sampah" ujarnya.

Agus menambahkan, terkait kejadian itu dua truk tidak jadi membuang sampah di kawasan hutan jati Dondong. Selain itu, pemilik lahan sudah berjanji akan membersihkan sampah tersebut.

"Kesepakatannya pemilik lahan memberesi sampah, dan sampai saat ini sampah masih di situ karena kan sampahnya sampah basah itu," ucapnya.




(aku/aku)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads