Sejumlah truk terciduk membuang sampah di kawasan hutan jati di Jetis, Saptosari, Gunungkidul, ternyata milik pengelola sampah swasta dari Kota Jogja. Para sopir truk itu sudah dimintai keterangan polisi.
"Jadi itu memang terjadi kemarin, dan setelah dapat informasi dari masyarakat kami datang ke lokasi. Hasilnya tiga truk sampah sudah membuang di Dondong," kata Kapolsek Saptosari AKP Suyanto kepada detikJogja, Kamis (21/11/2024).
Selanjutnya, polisi membawa kelima truk sampah itu ke Polsek Saptosari. Sesampainya di Mapolsek, sopir itu dimintai keterangan terkait pembuangan sampah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dibawa rekan-rekan ke polsek untuk dimintai keterangan, dan mereka mengaku itu sampah dari Kota Jogja. Sampah itu akan dibuang di lokasi atau tempatnya milik pengelola sampah di Jogja," ucapnya.
Dari keterangan diketahui jika pengelola sampah dari Kota Jogja itu memiliki saudara di Jetis. Kebetulan saudaranya memiliki lahan, dan sudah terjadi kesepakatan untuk menjadikannya lokasi pembuangan sampah.
"Kemudian dia punya saudara di Jetis ini, dan dijadikan tempat pembuangan. Jadi pengelola sampah itu bisa dikatakan dari swasta," ujarnya.
Suyanto menambahkan, saat ini kelima truk sampah sudah tidak berada di Polsek Jetis. Hal tersebut terjadi sejak Rabu (20/11) malam.
"Truknya karena semalam penuh sampah dan bau, untuk sementara yang kami amankan adalah surat-suratnya. Untuk kendaraannya sudah kami kembalikan semalam," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Jetis, Agus Susanto, menyebut warga sempat melihat beberapa truk sampah masuk ke wilayah Dondong, Rabu (20/11) pukul 12.30 WIB. Warga kemudian membuntuti truk sampah itu dan menangkap basah tiga truk sudah membuang sampah.
Agus juga mengungkapkan, bahwa lokasi pembuangan sampah di perkebunan hutan jati Dondong merupakan milik warga. Menurutnya, warga tersebut memiliki kesepakatan dengan pengelola sampah di Kota Jogja.
"Kejadiannya sudah seizin pemilik lahan, jadi sama pemilik lahan diizinkan buang di situ. Padahal sebenarnya di sekitar situ sudah banyak tulisan dilarang buang sampah yang kita pasang," ucap Agus.
Pemilik tanah berdalih nantinya sampah-sampah itu bakal digunakan sebagai tanah uruk. Namun, pemerintah desa mengingatkan jika pemilik lahan tersebut belum mengantongi izin pengelolaan sampah.
"Kesepakatannya pemilik lahan memberesi sampah, dan sampai saat ini sampah masih di situ karena kan sampahnya sampah basah itu," ucapnya.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi