Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons mengenai terpidana mati asal Filipina Mary Jane yang disebut dibebaskan. Pihak Kejagung menyatakan bakal menunggu pernyataan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Untuk informasi terkait Mary Jane kami juga menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung," jelas Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, kepada wartawan di kantor Kejati DIY, Jogja, Rabu (20/11/2024).
Herwatan menegaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan Mary Jane adalah kewenangan Kejagung. Sebab, menurutnya, Mary Jane yang kini masih ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, berstatus terpidana titipan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pemindahan seperti ini kami memohon petunjuk. Jadi kalau belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung kami belum berani menyampaikan," tegasnya.
"Kalau kami tinggal melaksanakan, dan mau dilaksanakan kapan dari Kejaksaan Agung," ujar Herwatan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengaku tak menerima informasi terkait bebasnya Mary Jane. Menurutnya, Mary Jane kini masih berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, Wonosari.
![]() |
"Saat ini yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta, dan tidak ataupun belum dibebaskan," jelas Agung saat ditemui wartawan di kantornya, Gedongtengen, Kota Jogja, Rabu (20/11).
"Tapi kalau pemerintah setahu saya tidak ada pertemuan resmi terkait dengan pembebasan Mary Jane," lanjutnya.
Agung mengaku pihaknya hanya menerima arahan dari pusat. Sementara menurutnya sampai saat ini tidak ada arahan dari Kemenkumham pusat termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Terkait informasi bebasnya Mary Jane, Agung bilang, informasi lebih tepat berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
"Kalau di Ditjenpas kami tentunya bertanya karena kami belum mendapatkan data bahwa ada pertemuan apapun. Namun, sepertinya kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane ini adalah titipan kejaksaan," ungkapnya.
"Jadi ya tentu juga nanti harus konfirmasi dengan kejaksaan. Kami di Lapas itu hanya dititip saja," sambung Agung.
Dilansir dari detikNews, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengumumkan kebebasan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia. Bongbong pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Mary Jane Veloso pulang," bunyi postingan Bongbong Marcos yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11).
"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini)," tulis Bongbong kembali.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan