Kanwil Kemenkumham DIY Tegaskan Mary Jane Tidak Dibebaskan

Kanwil Kemenkumham DIY Tegaskan Mary Jane Tidak Dibebaskan

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 20 Nov 2024 13:53 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto (kiri) saat ditemui wartawan di kantornya, Gedongtengen, Kota Jogja, Rabu (20/11/2024).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto (kiri) saat ditemui wartawan di kantornya, Gedongtengen, Kota Jogja, Rabu (20/11/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta, Gunungkidul. Agung menyatakan Mary Jane tidak atau belum dibebaskan.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta, dan tidak ataupun belum dibebaskan," kata Agung saat ditemui wartawan di kantornya di Gedongtengen, Kota Jogja, Rabu (20/11/2024).

"Tapi kalau pemerintah setahu saya tidak ada pertemuan resmi terkait dengan pembebasan Mary Jane," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Agung itu menjawab upaya konfirmasi wartawan soal kabar bebasnya terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang disampaikan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) lewat Instagram.

Ditanya mengenai kabar itu, Agung menjelaskan pihaknya hanya menerima arahan dari pusat. Adapun hingga saat ini tidak ada arahan dari Kemenkumham pusat termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

ADVERTISEMENT

Terkait informasi bebasnya Mary Jane, Agung bilang, informasi itu lebih tepat berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"Kalau di Ditjenpas kami tentunya bertanya karena kami belum mendapatkan data bahwa ada pertemuan apapun. Namun, sepertinya kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane ini adalah titipan kejaksaan," ujar Agung.

"Jadi ya tentu juga nanti harus konfirmasi dengan kejaksaan. Kami di Lapas itu hanya dititip saja," imbuhnya.

Dilansir detikNews, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengumumkan kebebasan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia. Bongbong pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini)," tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11), dikutip dari detikNews.

Bongbong mengatakan dibebaskannya Mary Jane dari hukuman mati merupakan cerminan persahabatan Indonesia dan Filipina. Dia mengatakan Indonesia dan Filipina sama-sama bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.

Bongbong menyadari Mary Jane memang bersalah berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia. Namun, katanya, Mary Jane juga merupakan korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.

"Mary Jane's story resonates with many: a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life. While she was held accountable under Indonesian law, she remains a victim of her circumstances (Kisah Mary Jane menggetarkan banyak orang: seorang ibu yang terjebak genggaman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa sehingga mengubah jalannya hidupnya. Sementara dia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban keadaannya," ucapnya.




(dil/ams)

Hide Ads