Jerat Hukum Pelaku Tabrak Lari Maut gegara Seks Oral di Sleman

Jerat Hukum Pelaku Tabrak Lari Maut gegara Seks Oral di Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 19 Nov 2024 09:35 WIB
Polresta Sleman jumpa pers kasus tabrak lari menewaskan seorang pria di Ring Road Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Polresta Sleman jumpa pers kasus tabrak lari menewaskan seorang pria di Ring Road Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Pelaku tabrak lari di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman yang menewaskan Santoso (45) warga Ngaglik, dijerat pasal berlapis. Berikut jeratan hukum buat mahasiswa asal Sulawesi Tengah berinisial MAT (20) yang menyetir sambil seks oral bersama teman wanitanya itu.

Tersangka dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu disampaikan Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi.

"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, tabrak lari maut itu terjadi pada Kamis (14/11). Adapun tersangka ditangkap pada Jumat (15/11) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Tim Polresta dibantu Jatanras Polda DIY saat mengamankan pelaku. Polisi berhasil mengungkap kasus tabrak lari itu setelah memeriksa rekaman CCTV di jalan.

Ardi mengatakan, ada dua orang yang diamankan dalam kasus tabrak lari itu. Namun, sementara ini polisi hanya menetapkan satu tersangka yaitu MAT selaku sopir mobil Xpander yang menabrak korban. Sedangkan teman wanitanya, N, saat ini berstatus saksi.

ADVERTISEMENT

"Dalam UU lalu lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa," jelas Ardi saat itu.

Saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, tersangka mengaku mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol. Dia juga berdalih tidak mengetahui jika mobilnya telah menabrak orang.

"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka ritsleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," ucap MAT saat dihadirkan dalam pers rilis.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat pria tanpa identitas tergeletak di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, Kamis (14/11). Pada mayat itu terdapat luka di kaki dan kepala saat ditemukan.

Dari hasil olah TKP dan identifikasi korban, polisi belakangan mengungkap identitas mayat itu ialah pria berinisial S (45) warga, Ngaglik, Sleman. Keesokan harinya, Jumat (15/11), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di Bantul. Salah satunya MAT yang ditetapkan sebagai tersangka.




(dil/apl)

Hide Ads