Perjalanan Mahasiswa Nyetir Sambil Seks Oral Berujung Bui

Perjalanan Mahasiswa Nyetir Sambil Seks Oral Berujung Bui

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 18 Nov 2024 16:36 WIB
Polresta Sleman jumpa pers kasus tabrak lari menewaskan seorang pria di Ring Road Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Polresta Sleman jumpa pers kasus tabrak lari menewaskan seorang pria di Ring Road Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Mahasiswa berinisial MTA (20) ditangkap polisi karena kasus tabrak lari yang menewaskan Santoso (45) di kawasan Ring Road Utara Sleman. Polisi mengungkap MTA bersama teman wanitanya, N, sempat melakukan oral sex saat peristiwa itu terjadi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/11/2024) lalu. Kala itu, MTA bersama N tengah berkendara dengan mobil Mitsubishi Xpander melaju dari Jombor melalui jalur lambat. Keduanya disebut habis minum-minum bersama.

"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama berkendara berdua itu, MTA dan N disebut melakukan aktivitas seksual di dalam mobil. Hal itu dilakukan sejak dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN atau jika dilihat dari maps sekitar 6 kilometer.

"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi menyebut MTA menyadari telah menabrak seseorang. Namun, yang bersangkutan terus melajukan mobilnya. Hal ini juga terungkap dalam rekaman CCTV.

"Tidak memberhentikan kendaraan langsung berjalan terus. Karena dari rekaman CCTV yang kami dapatkan dari simpang empat Kentungan," kata Fikri kepada wartawan, Senin (18/11).

Dia menyebut dari rekaman CCTV itu juga terlihat jika MTA ngeblong lampu bangjo.

"Dia juga melanggar rambu di mana saat itu lampu berwarna merah dan dia terus berjalan," ujarnya.

Sementara itu, mahasiswa asal Sulawesi Tengah itu berdalih tidak sadar menabrak orang. Dia mengaku sempat minum minuman beralkohol.

"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya," ujar MTA.

"Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," kilah MTA.

Sebagai informasi, kasus tabrak lari maut ini terungkap berawal dari penemuan jenazah pria dengan luka di bagian kepala belakang dan kaki di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara pada Kamis (14/11) lalu. Polisi pun menyimpulkan korban tewas akibat tabrak lari.

Tim Opsnal Jatanras Polda DIY lalu mengamankan MTA dan teman wanitanya di area Bantul. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan MTA sebagai tersangka.

Polisi menyebut MTA bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan teman wanita, N, saat ini masih diperiksa sebagai saksi.




(ams/apu)

Hide Ads