Seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah berinisial MAT (20) menabrak Santoso (45) warga Ngaglik hingga meninggal di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman pada Kamis (14/11) lalu. Pelaku kini diancam hukuman pasal berlapis.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan tersangka dijerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (15/11) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Tim Polresta dibantu Jatanras Polda DIY saat mengamankan pelaku.
Ardi bilang, dari dua orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni MAT yang merupakan sopir mobil Xpander yang digunakan saat menabrak korban. Sementara wanita inisial N saat ini berstatus saksi.
"Dalam UU lalu lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa," ucapnya.
Sementara itu, tersangka berdalih tidak mengetahui jika telah menabrak orang. Apalagi saat kejadian dirinya mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka ritsleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," ucap MAT saat dihadirkan dalam pers rilis.
Diketahui, kasus ini bermula sari penemuan mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, Kamis (14/11). Saat ditemukan kondisi mayat terdapat luka di kaki dan kepala.
Polisi pun langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban. Belakangan identitas mayat tersebut terungkap yakni pria inisial S (45) warga, Ngaglik, Sleman.
Tak berselang lama, yakni pada Jumat (15/11) polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di Bantul. Dari dua pelaku polisi menetapkan MAT sebagai tersangka.
Lihat juga Video 'Momen Warga Hajar Mobil Livina Pelaku Tabrak Lari di Solo':
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi