Sejumlah eks pekerja PT Amalan Internasional Indonesia (AII) kembali mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (PHI) Jogja. Mereka datang untuk mengawal jalannya sidang karena hingga saat ini keterlambatan gaji dan komisi senilai nyaris Rp 1 miliar belum juga dibayarkan.
Hal itu disampaikan salah satu eks pekerja AII, Khoiro Muhlis (28). Dia mengaku perekonomiannya sangat terdampak gegara belum mendapatkan haknya.
"Dampak ke perekonomian sangat terasa sekali ya, kami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan dari kondisi ini kami harus cari kebutuhan di tempat lain juga untuk hidup sehari-hari," kata Khoiro kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja, Senin (18/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhlis pun meminta PT AII segera membayarkan hak-hak para eks pekerja. Sebab, hingga saat ini PT AII belum memenuhi tuntutan para eks pekerja.
"Harapannya segera ada iktikad baik, membayarkan hak-hak kami. Karena selama ini semua tuntutan kami belum dipenuhi," ujarnya.
Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi-Bukti dari Penggugat
Kuasa hukum eks karyawan PT AII, Era Hareva Pasurua, mengatakan agenda sidang hari ini adalah penyampaian bukti tambahan dan pemeriksaan saksi dari para penggugat. Pihaknya pun menghadirkan dua saksi yang merupakan eks karyawan PT AII.
"Dari sidang tadi salah satu poinnya ada ketidaksesuaian antara pernyataan perusahaan yang mengklaim mengalami kesulitan keuangan dengan bukti-bukti yang diajukan," ucap Era.
Dia menjelaskan salah satu bukti yang disampaikan adalah temuan eks pekerja yang menunjukkan keuangan PT AII stabil. Era pun menilai wajar jika para eks karyawan menuntut hak gaji dan komisinya selama bekerja.
"Nah, dari temuan eks pekerja malah berkata sebaliknya, perusahaan dalam kondisi stabil. Apalagi, dalam penyampaian bukti surat mereka juga tidak pernah menghadirkan sama sekali bukti yang bisa menunjukkan perusahaan sedang mengalami kerugian," katanya.
Terpisah, kuasa hukum PT AII, Anggi Parulian menyebut kondisi keuangan kliennya sedang mengalami kesulitan. Namun, kata Anggi, PT AII tetap berkomitmen untuk memenuhi hak eks karyawan yang tertunggak.
"Setidaknya sampai 31 Desember 2024, itu selaras hasil mediasi dengan Dinsosnakertrans Kota Jogja. Karena sampai Oktober kemarin gaji teman-teman penggugat sudah kita selesaikan, tapi memang masih ada hak-hak dari karyawan yang masih belum bisa dipenuhi dan itu perlu waktu," ujar Anggi.
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan 20 eks karyawan PT AII ke PHI. Pihak penggugat mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji dan komisi selama setahun dengan nilai nyaris Rp 1 miliar. Mereka juga menyoroti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan.
"Ternyata sama PT Amalan Internasional Indonesia belum dibayarkan. Nah, itu hak-hak yang ingin teman-teman minta dan untuk komisi dan gaji total hampir Rp 1 miliar," ujar kuasa hukum 20 eks pekerja, Nur Rahman, Kamis (31/10/2024).
"Apalagi teman-teman yang sudah berkeluarga, karena gaji belum sepenuhnya dan komisi belum dibayarkan apalagi komisi lebih besar dari gaji. Jadi dampaknya yang sudah berkeluarga gali lubang tutup lubang untuk bertahan hidup," lanjut Nur.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi