Sejumlah eks karyawan PT Amalan Internasional Indonesia (AII) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja. Hal itu dilakukan karena keterlambatan gaji hingga komisi yang belum juga diberikan oleh pihak perusahaan.
Kuasa hukum 20 eks pekerja PT AII, Nur Rahman, mengatakan pengajuan gugatan ke pengadilan tersebut untuk meminta hak-hak eks pekerja. Salah satunya adalah keterlambatan pembayaran gaji.
"Pertama gaji, kemarin gaji terlambat, hanya setelah kita masukkan ke pengadilan gaji sudah dibayar. Tapi gajinya tidak sepenuhnya karena ada denda keterlambatan gaji tapi tidak dibayarkan," katanya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut Nur, adalah hak terkait komisi 20 eks pekerja yang juga belum terbayarkan. Padahal, mereka telah menunaikan kewajiban dari PT AII.
"Kedua, komisi. Komisi itu teman-teman sudah sekitar satu tahun tidak dibayarkan komisinya oleh PT Amalan Internasional Indonesia," ucapnya
Lalu BPJS ketenagakerjaan, menurut Nur para eks pekerja sudah dipungut iuran. Akan tetapi, setelah resign dan hendak mencairkan BPJS tersebut tidak bisa.
"Ternyata sama PT Amalan Internasional Indonesia belum dibayarkan. Nah, itu hak-hak yang ingin teman-teman minta dan untuk komisi dan gaji total hampir Rp 1 miliar," ujarnya.
"Apalagi teman-teman yang sudah berkeluarga, karena gaji belum sepenuhnya dan komisi belum dibayarkan apalagi komisi lebih besar dari gaji. Jadi dampaknya yang sudah berkeluarga gali lubang tutup lubang untuk bertahan hidup," lanjut Nur.
Salah satu eks karyawan PT Amalan Internasional Indonesia, Ulfarica, menceritakan dampak dari keterlambatan pembayaran gaji dan komisi.
"Saya sudah berkeluarga dan baru punya anak tentu mengalami penurunan pendapatan. Di sisi lain cicilan terus berjalan," katanya.
Berbagai upaya sudah dia lakukan, seperti melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan terkait menuntut hak. Saat itu, kata Ulfa, dari perusahaan memberikan janji-janji namun sampai saat ini belum ada kejelasannya.
"Sudah satu tahun lebih saya dan teman-teman semua menderita akibat dari PT Amalan Internasional Indonesia yang belum membayarkan hak kami," ujarnya.
"Kalau hak saya pribadi yang harus diterima Rp 53 juta meliputi gaji, komisi, dan denda keterlambatan gaji dan terakhir itu sudah ada cicilan Rp 3 juta yang dibayarkan perusahaan," imbuh Ulfa.
Sementara itu, kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia, Fabert Anggi P. Sidabalok, mengatakan pada intinya dari Disnaker DIY sudah ada win win solution. Selain itu perusahaan telah diberikan tempo waktu sampai Desember untuk penyelesaiannya.
"Hanya kita juga tidak bisa mengambil sikap apa-apa ketika karyawan dan teman-temannya tidak menerima hasil keputusan dari Disnaker itu kan. Jadi itu hak karyawan juga untuk mengajukan gugatan ketika mereka tidak sepakat dengan anjuran yang disarankan Disnaker," ucapnya.
Fabert juga membenarkan jika tuntutan pekerja adalah masalah keterlambatan gaji dan komisi. Menurutnya, hingga pekan lalu PT AII telah menyelesaikan beberapa hak yang menjadi tuntutan.
"Sampai pekan lalu itu perusahaan sudah ada iktikad untuk menyelesaikan gaji pokok, dan itu sudah direalisasikan walaupun di dalam proses persidangan ada iktikad baik untuk menyelesaikan itu pun atas anjuran dari kami," ujarnya.
"Karena pada intinya perusahaan mau menyelesaikan hanya membutuhkan waktu saja. Mungkin teman-teman karyawan tidak mau menunggu terlalu lama," lanjut Fabert.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sultan Sentil Pemkab Sleman soal Kandang PSIM: Mosok dari Jogja Nggak Boleh