Outlet Disegel, Penjual Miras di Kulon Progo Kucing-kucingan Layani COD

Outlet Disegel, Penjual Miras di Kulon Progo Kucing-kucingan Layani COD

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 15 Nov 2024 16:37 WIB
Polisi menyegel salah satu toko miras berjejaring di Kabupaten Bantul, DIY, Kamis (31/10/2024).
Polisi menyegel salah satu toko miras berjejaring di Kabupaten Bantul, DIY, Kamis (31/10/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Kulon Progo -

Polres Kulon Progo membongkar praktik jual beli miras dengan sistem Cash on Delivery (COD). Pelaku ternyata eks karyawan outlet miras yang telah disegel beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya praktik jual beli miras lewat cara COD di wilayah Wates, Kulon Progo. Praktik ini marak setelah banyak outlet miras di Kulon Progo ditutup secara permanen.

"Peredaran miras ilegal berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi miras melalui metode COD. Transaksi COD ini menjadi modus baru bagi para pelaku untuk mendistribusikan miras tanpa izin, menghindari pemeriksaan pihak berwajib. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan yang intensif," ujar Andrian kepada wartawan Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andrian mengatakan penyelidikan membuahkan hasil, di mana pihaknya telah menangkap pelaku penjualan miras tersebut pada dini hari tadi. Petugas juga menyita sedikitnya 246 miras pabrikan di sebuah gudang di Kokap, yang merupakan pengembangan dari penangkapan ini.

"Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil, dengan berhasil menangkap HN, seorang yang berperan sebagai penjual miras secara ilegal, di daerah Sogan, Wates," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan sebuah gudang penyimpanan miras yang terletak di wilayah Kokap. Di sana, petugas menemukan lebih banyak barang bukti yang menguatkan adanya jaringan peredaran miras ilegal yang lebih besar, jumlahnya ada 246 botol," imbuhnya.

Adrian mengatakan pelaku HN merupakan eks karyawan outlet miras yang sebelumnya telah ditutup oleh pihaknya. HN sendiri tertangkap basah ketika sedang melancarkan aksinya.

"HN ini diketahui bekerja sebagai mantan karyawan salah satu outlet yg sudah disegel kepolisian. Dia menjadi salah satu pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut dan ditangkap setelah melakukan transaksi COD dengan pembeli miras tanpa izin," jelasnya.

HN beserta barang bukti miras itu telah digelandang ke Mapolres Kulon Progo. Saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.




(ahr/ams)

Hide Ads