Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terbit pada 30 Oktober lalu. Artinya, tepat hari ini Ingub sudah berumur 15 hari. Bagaimana progresnya?
Seperti diketahui, pemerintah kabupaten-kota se-DIY diwajibkan melaporkan tindak lanjut Ingub tersebut paling lambat 15 hari usai terbitnya Ingub.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menyampaikan baik pemkot maupun pemkab secara bertahap telah melaporkan tindak lanjut atas Ingub tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya semua kabupaten kota sudah melangkah, sudah melakukan tindakan konkret," jelas Beny saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2024).
"Sudah bergerak, melakukan kolaborasi dengan, terutama dengan forkopimda kabupaten sampai ke level kelurahan. Dan menghasilkan keputusan-keputusan yang bagus tindak lanjutnya untuk pengetatan peredaran, yang dimuat dalam Ingub itu," lanjutnya.
Adapun langkah selanjutnya, dijelaskan Beny, adalah evaluasi dari tindak lanjut tersebut. Evaluasi akan dilakukan mulai dari tingkat kabupaten-kota sebelum ke tingkat provinsi.
"Cuma nanti kita evaluasi bersama setelah pasca 15 hari lah, kan mereka melakukan report internal sendiri, baru nanti diakumulasi menjadi report ke provinsi," terangnya.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai penerbitan perda baru, Beny menjelaskan, juga dilakukan oleh masing-masing kabupaten Kota. Dengan mengevaluasi perda yang sudah ada apakah masih mampu mengakomodir kondisi terkini atau tidak.
"Yang paling kasat mata perda kota (Jogja), itu memang harus segara dilakukan percepatan untuk dievaluasi. Tapi kalau kabupaten yang lain apakah perda itu masih bisa dilangsungkan dengan turunannya menjadi perbup misalnya," paparnya.
Sementara itu, Pemkot Jogja menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY itu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja Nomor 100.3.4/5346/SE/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. SE tersebut terbit pada 31 Oktober lalu.
Dalam SE itu dijelaskan, upaya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol melalui Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Kota Jogja, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan berkoordinasi dengan Mantri Pamong Praja dan Lurah.
Dengan melakukan inventarisir terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol.
Sedangkan mantri pamong praja dan lurah diminta menginformasikan dan menyosialisasikan tentang bahaya minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya kepada masyarakat. Mereka juga diminta untuk melibatkan lembaga kemasyarakatan kelurahan dan Kampung Panca Tertib.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengungkapkan sejak terbitnya SE itu pihaknya dengan koordinasi dengan pihak kepolisian telah melakukan razia dan penertiban sebanyak tiga kali.
"Sudah tiga kali, dari tanggal 31 Oktober pagi sampai sore, kemudian dilanjutkan malam hari, terus paginya (1 November) pengulangan lagi," jelas Octo saat dihubungi detikJogja, hari ini.
Hasil operasi terpadu bersama itu total didapatkan 2.619 botol minuman beralkohol yang tidak berizin yang berasal dari sekitar 42 tempat usaha. Serta dilakukan penyegelan terhadap usaha atau tempat penyimpanan.
"Untuk razia dan penertiban tempat usaha miras dilaksanakan di bawah koordinasi jajaran kepolisian. Dilaksanakan berbasis kemantren atau polsek," pungkas Octo.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?