Seorang siswi SMP di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, dicabuli dan dipaksa menonton video mesum oleh gurunya di ruang laboratorium komputer sekolah. Guru berinisial MYP itu telah ditangkap.
"Kita telah menangkap oknum guru SMP inisial MYP karena mencabuli dan memaksa siswinya menonton video mesum," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kepulauan Aru, Aipda Yubilino Sahertian kepada detikcom, Jumat (15/11/2024), dikutip dari detikSulsel.
Dilansir detikSulsel, pelaku ditangkap di rumahnya di Kota Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Rabu (13/11) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan muridnya dan ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Aru," ujar Yubilino.
Menurut Yubilino, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2024. Awalnya korban sedang bermain di lapangan sekolah pada pukul 10.00 WIT. Tersangka kemudian mendatangi korban. Korban disuruh mengambil absen di ruang kelas.
"Usai mengambil absen murid di kelas 8, korban mengikuti tersangka di ruangan laboratorium komputer. Di ruangan ini hanya ada korban dan tersangka, tak ada siswa-siswi maupun para guru," jelasnya.
Kemudian, tersangka menghampiri korban dan menyuruh mencatat nama murid SMP yang telah keluar dari sekolah. Saat itulah tersangka beraksi. Korban ditunjukkan video mesum dari ponsel tersangka.
"Jadi saat mencabuli korban di ruangan laboratorium, tersangka juga memaksa korban menonton video mesum dari HP-nya. Korban sempat menolak, tetapi tersangka terus memaksa," ungkap Yubilino.
Korban akhirnya dapat meninggalkan ruangan setelah bel pertanda murid akan pulang sekolah telah berbunyi.
"Setelah bunyi bel, korban pergi meninggalkan tersangka di dalam ruangan dan pulang ke rumah. Setibanya di rumah, korban menceritakan ke orang tua kemudian menuju SPKT Polres Kepulauan Aru untuk melapor," terang Yubilino.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Akhirnya telah menetapkan oknum guru itu tersangka dan ditahan," pungkas Yubilino.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
PPATK Temukan Duit Bansos Rp 1,3 Triliun 5 Tahun Nganggur di Bank