81 Motor-Mobil Diamankan di Bantul, 1 Jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan

81 Motor-Mobil Diamankan di Bantul, 1 Jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 15 Nov 2024 09:14 WIB
Sebanyak 59 motor yang belum diambil pemiliknya di Polres Bantul, Kamis (14/11/2024).
Sebanyak 59 motor yang belum diambil pemiliknya di Polres Bantul, Kamis (14/11/2024). Foto: dok. Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Polisi mengamankan puluhan kendaraan dari sebuah rumah di Kapanewon Kasihan, Bantul, berawal dari laporan kasus penggelapan sepeda motor. Dari puluhan kendaraan itu hanya satu yang terkait kasus penggelapan.

Laporan Kasus Penggelapan

Kasus penggelapan motor ini dengan terlapor inisial SP (20). Berdasarkan laporan polisi, ia menggadaikan motor temannya.

"Kasus ini berawal dari kasus penggelapan. Dilaporkan pada hari Jumat (25/10)," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Rabu (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SP terlibat kasus penggelapan dengan menggadaikan motor temannya yang sebelumnya beralasan bahwa motornya kena tilang," jelas Jeffry.

Satu Motor Barang Bukti Penggelapan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan unit sepeda motor lainnya dan satu unit mobil pikap. Kendaraan-kendaraan tersebut ditampung di rumah yang ada di Kasihan.

ADVERTISEMENT

"Saat ditelusuri keberadaan kendaraan ditempat gadai motor ditemukanlah puluhan kendaraan lainnya yang diduga digadaikan tanpa dilengkapi surat yang sah. Namun untuk motor lainnya belum ditemukan unsur tindak pidana," ujarnya.

"Total ada 81 unit kendaraan, terdiri dari 80 sepeda motor dan satu unit mobil pikap yang diamankan. Sementara satu unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan," sambungnya.

Kendaraan Diamankan di Polres

Selanjutnya, polisi membawa seluruh kendaraan tersebut ke kantor Polres Bantul.

"Hari ini ada satu lagi yang ambil motor. Jadi total 21 motor dan satu pikap sudah diambil pemiliknya," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja di Polres Bantul, Kamis (14/11).

Sedangkan sisanya, kata Jeffry, masih terparkir di kantor Polres Bantul. "Kalau yang belum diambil pemiliknya ada 59 motor," ujarnya.

Pemilik Bisa Ambil Kendaraannya

Karena itu, Jeffry mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengeceknya ke Polres Bantul. Namun, dengan catatan pemiliknya dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

"Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas," ucapnya.

Sedangkan untuk kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing, Jeffry meminta pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB.

"Dan bawa dokumen asli lalu tunjukkan kepada petugas," imbuhnya.




(rih/dil)

Hide Ads