Polisi mengamankan puluhan kendaraan dari sebuah rumah di Kapanewon Kasihan, Bantul, berawal dari laporan kasus penggelapan sepeda motor. Dari puluhan kendaraan itu hanya satu yang terkait kasus penggelapan.
Laporan Kasus Penggelapan
Kasus penggelapan motor ini dengan terlapor inisial SP (20). Berdasarkan laporan polisi, ia menggadaikan motor temannya.
"Kasus ini berawal dari kasus penggelapan. Dilaporkan pada hari Jumat (25/10)," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Rabu (13/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SP terlibat kasus penggelapan dengan menggadaikan motor temannya yang sebelumnya beralasan bahwa motornya kena tilang," jelas Jeffry.
Satu Motor Barang Bukti Penggelapan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan unit sepeda motor lainnya dan satu unit mobil pikap. Kendaraan-kendaraan tersebut ditampung di rumah yang ada di Kasihan.
"Saat ditelusuri keberadaan kendaraan ditempat gadai motor ditemukanlah puluhan kendaraan lainnya yang diduga digadaikan tanpa dilengkapi surat yang sah. Namun untuk motor lainnya belum ditemukan unsur tindak pidana," ujarnya.
"Total ada 81 unit kendaraan, terdiri dari 80 sepeda motor dan satu unit mobil pikap yang diamankan. Sementara satu unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan," sambungnya.
Kendaraan Diamankan di Polres
Selanjutnya, polisi membawa seluruh kendaraan tersebut ke kantor Polres Bantul.
"Hari ini ada satu lagi yang ambil motor. Jadi total 21 motor dan satu pikap sudah diambil pemiliknya," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja di Polres Bantul, Kamis (14/11).
Sedangkan sisanya, kata Jeffry, masih terparkir di kantor Polres Bantul. "Kalau yang belum diambil pemiliknya ada 59 motor," ujarnya.
Pemilik Bisa Ambil Kendaraannya
Karena itu, Jeffry mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengeceknya ke Polres Bantul. Namun, dengan catatan pemiliknya dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
"Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas," ucapnya.
Sedangkan untuk kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing, Jeffry meminta pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB.
"Dan bawa dokumen asli lalu tunjukkan kepada petugas," imbuhnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas