Seorang guru SMP berinisial MYP di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditangkap polisi gegara mencabuli siswinya di sekolah. Pelaku juga memaksa korban menonton video mesum saat melakukan aksi bejat tersebut.
"Kita telah menangkap oknum guru SMP inisial MYP karena mencabuli dan memaksa siswinya menonton video mesum," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kepulauan Aru, Aipda Yubilino Sahertian kepada detikcom, Jumat (15/11/2024).
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kota Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Rabu (13/11). Yubilino menyebut, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan muridnya dan ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Aru," ujarnya.
Yubilino menyebut, pencabulan itu berawal saat korban sedang bermain di lapangan sekolah pada Agustus 2024 pukul 10.00 WIT. Tersangka kemudian mendatangi korban, menyuruh mengambil absen di ruang kelas.
"Usai mengambil absen murid di kelas 8, korban mengikuti tersangka di ruangan laboratorium komputer. Di ruangan ini hanya ada korban dan tersangka, tak ada siswa-siswi maupun para guru," jelasnya.
Tersangka lalu menghampiri korban dan menyuruh mencatat nama murid SMP yang telah keluar dari sekolah. Tersangka pun beraksi dan menunjukkan video mesum untuk dilihat korban.
"Jadi saat mencabuli korban di ruangan laboratorium, tersangka juga memaksa korban menonton video mesum dari HP-nya. Korban sempat menolak, tetapi tersangka terus memaksa," bebernya.
Yubilino menuturkan di tengah kejadian itu, tiba-tiba bunyi bel sekolah berbunyi pertanda murid akan pulang. Korban pun memanfaatkan situasi itu, pergi meninggalkan tersangka dan lapor ke kantor polisi.
"Setelah bunyi bel, korban pergi meninggalkan tersangka di dalam ruangan dan pulang ke rumah. Setibanya di rumah, korban menceritakan ke orang tua kemudian menuju SPKT Polres Kepulauan Aru untuk melapor," jelasnya.
"Kita pun menindaklanjuti laporan korban. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya telah menetapkan oknum guru itu tersangka dan ditahan," pungkasnya.
(sar/ata)