Polisi menangkap dua orang terkait kasus penemuan bayi di dalam toilet gerbong kereta api (KA) Sancaka 84B relasi Jogja-Surabaya. Pelaku adalah pasangan selingkuh.
Pelaku adalah pria berinisial HDP (31) warga Semarang yang kini tingga di Jogja dan pasangan selingkuhnya wanita inisial NIZ (25) warga Tegal.
HDP diamankan di Jogja pada Rabu (8/7) dan NIZ diamankan di Tegal sehari setelahnya. Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan bayi laki-laki yang ditemukan di KA Sancaka pada Sabtu (4/7) itu dilahirkan oleh NIZ secara mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka berpacaran hingga melakukan hubungan suami-istri, kemudian NIZ hamil sampai besar. Pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri," kata Sigit saat konferensi pers, di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026), dikutip dari detikJateng.
Sehari setelah melahirkan, NIZ pergi ke Jogja untuk menemui kekasihnya yang bekerja di sana. Keduanya menginap di hotel dan merencanakan pembuangan bayi itu.
Kasatres PPA PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari mengatakan, kedua sempat memiliki rencana untuk menitipkan bayi itu ke Panti Asuhan.
"Dari keterangan tersangka wanita, dia sudah menuju ke Panti Asuhan, tetapi dari Panti Asuhan hanya memberikan waktu 3 bulan penitipan. Karena rencana dari perempuan itu, dia akan mengambil kembali setelah dia mampu dan menikah dengan laki-laki tersebut," kata Ratna.
Pembuangan bayi itu terjadi pada Sabtu (4/7) di Stasiun Klaten. Cerita bermula saat keduanya naik KRL dari Stasiun Lempuyangan ke arah Solo.
Sampai di Stasiun Klaten, keduanya hendak kembali ke Jogja menggunakan KRL. Saat itu mereka mendapati ada KA Sancaka yang berhenti, kemudian meletakan bayi tersebut.
"Karena tidak bisa menitipkan selama yang dia inginkan, kemudian berdua berinisiatif meletakan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan, dan diambil orang, lalu diasuh orang," jelasnya.
"Mereka penumpang KRL. Kebetulan (KA Sancaka) bersebalahan dengan KRL, jadi dia punya ide itu," imbuhnya.
Polisi yang mendapat laporan melaukan penyelidikan dengan melibatkan KAI DAOP 6 Yogyakarta. Polisi melakukan penelusuran kamera CCTV dari Stasiun Lempuyang, Stasiun Klaten, hingga Stasiun yang ada di Solo.
Setelah identitas tersangka diketahui, polisi awalnya menangkap HDP pada Rabu (8/7) di Jogja. Sehari kemudian, NIZ ditangkap di Tegal.
"Motifnya mereka bingung karena belum menikah. Laki-lakinya masih memiliki istri dan punya dua orang anak. Wanitanya masih lajang," ucapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, seperti pakaian kedua tersangka, tas koper, hingga perlengkapan bayi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 429 Jo Pasal 430 Jo Pasal 20 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Komentar Terbanyak
John Wick Anjing di Bantul Mati Diracun, Pemilik Pasang Spanduk Sumpahi Pelaku
Kasus Legislator Bentak Bakul Bakmi di Gunungkidul Berakhir Damai
Bisa-bisanya Pria Sleman Ketiduran di Pinggir Jalan Usai Begal Motor