Pemerintah kembali melakukan inovasi dalam urusan digitalisasi kependudukan, yakni dengan membuat aplikasi IKD. Hal ini lantas membuat timbulnya pertanyaan di tengah masyarakat, KTP dan IKD apakah sama?
Apa itu IKD? Dirujuk dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022, IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Gampangnya, IKD adalah sarana menyimpan dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari KTP, KK, maupun dokumen lainnya. Dengan kehadiran IKD, masyarakat mendapat kemudahan untuk mengakses data-data kependudukannya, di mana pun dan kapan pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dirujuk dari dokumen bertajuk Identitas Kependudukan Digital unggahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam urusan digitalisasi kependudukan. Di samping itu, IKD juga bertujuan untuk memberi keamanan lebih dan mempermudah pelayanan.
Berhubung mungkin banyak masyarakat yang masih salah kaprah mengenai IKD, di bawah ini detikJogja sajikan penjelasan lengkapnya, mencakup perbedaannya dengan KTP, fungsi, manfaat, serta cara membuatnya.
Perbedaan KTP dan IKD
Dilansir detikNews, IKD atau KTP Digital punya bentuk berupa foto e-KTP dan QR Code. Hal ini tentu berbeda dengan KTP konvensional yang berbentuk kartu. Perbedaan kedua adalah dari segi pengaksesannya, IKD bisa langsung diakses melalui smartphone, sedangkan KTP perlu dicetak terlebih dahulu.
Karena sifatnya yang digital, IKD hanya bisa diakses masyarakat dengan koneksi internet. Lain halnya dengan KTP yang berbentuk fisik sehingga tidak mempersyaratkan koneksi internet sedikit pun.
Selain itu, agar bisa digunakan untuk memperoleh sejumlah layanan publik, masyarakat sering kali dimintai dokumen berupa fotokopi KTP. Sementara itu, dengan adanya IKD, penggunaan fotokopi dokumen tidak lagi diperlukan atau direduksi.
Fungsi IKD
Penjelasan mengenai fungsi IKD bisa ditemukan dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Dalam pasal 15, diterangkan bahwasanya fungsi IKD adalah:
1. Pembuktian Identitas
Artinya, IKD adalah alat yang berfungsi untuk membuktikan identitas seseorang. Pembuktian identitas ini dilakukan melalui verifikasi data identitas atas kepemilikan IKD.
2. Autentikasi Identitas
IKD dapat mengecek kevalidan identitas penduduk melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code. Dengan demikian, keamanan data seseorang menjadi lebih terjamin.
3. Otorisasi Identitas
Fungsi ketiga IKD ini memberi seseorang akses penuh terhadap data yang terdapat di dalamnya. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 15 ayat (4) Permendagri 72 Tahun 2022, "hak otorisasi pemilik identitas kependudukan digital terhadap data identitas kependudukan digital untuk dapat diakses oleh pengguna data,".
Manfaat IKD
Diambil dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, manfaat IKD di antaranya adalah:
- Memastikan data kependudukan sesuai
- Efisiensi administratif
- Mempermudah akses fasilitas layanan publik
- Mengurangi risiko pemalsuan identitas dan pencurian data
- Menyediakan fitur pelayanan adminduk
Cara Membuat IKD
Menurut informasi dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, sebelum membuat IKD, detikers harus menyiapkan sejumlah syarat, yakni:
- Ponsel dengan akses internet
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Adapun tata cara pembuatannya, mulai dari pengunduhan aplikasi hingga aktivasinya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store.
- Setelah terunduh dan terpasang di smartphone, buka aplikasi IKD.
- Tekan 'Lanjutkan' di pop-up yang keluar.
- Klik 'Saya Setuju' lalu 'Lanjut' pada syarat penggunaan & kebijakan privasi.
- Isikan data berupa NIK, email, dan nomor hp.
- Tekan 'Verifikasi Data'.
- Lakukan foto selfie untuk proses verifikasi wajah.
- Pilih menu 'Scan QR Code'.
- Pindai/scan QR code yang telah disediakan petugas dukcapil.
- Cek email masuk dengan subjek SIAK Terpusat yang berisi kode aktivasi dan linknya.
- Salin/copy kode tersebut.
- Tekan tombol aktivasi yang ada di email. Lalu, masukkan kode aktivasi.
- Isi captcha, lalu tekan 'Aktifkan'.
- Buka kembali IKD, masukkan PIN menggunakan kode aktivasi yang didapat dari email.
- Jika berhasil, detikers sudah bisa mengakses layanan-layanan aplikasi IKD.
- Ganti kode aktivasi melalui menu pengaturan dengan PIN yang mudah diingat jika terasa perlu.
- Selesai, aplikasi IKD sudah aktif.
Cara Download Dokumen di IKD
Misalnya saja, detikers ingin mengunduh Kartu Keluarga dari IKD. Tata caranya, sebagaimana dikutip dari detikFinance adalah:
- Login pada aplikasi IKD.
- Tekan menu 'Pelayanan'.
- Pilih 'Ajukan' pada bagian Permohonan Cetak Kartu Keluarga.
- Masukkan PIN akunmu.
- Pilih alasan permohonan, jika hanya ingin mendownload, detikers bisa memilih 'Perubahan Lainnya'.
- Isi juga kolom yang disediakan.
- Masukkan kode captcha, lalu ajukan.
- Apabila disetujui, detikers akan menerima email dari Disdukcapil.
- Tekan QR Code dalam email tersebut, lalu masukkan PIN dan captcha.
- Tekan 'Cetak Salinan'.
- Simpan dengan format PDF atau bisa juga untuk langsung dicetak.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai perbedaan KTP dan IKD plus fungsi, manfaat, dan tata cara membuatnya. Semoga pembahasannya bermanfaat, ya, detikers!
(sto/afn)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM