Kartu Tanda Penduduk detikers rusak atau hilang? Bingung bagaimana cara untuk mengurusnya? Tenang, semua masalah mesti dihadapi dengan kepala dingin dahulu. Berikut ini cara mengurus KTP yang hilang atau rusak serta syarat dokumennya.
KTP memang sebuah benda kecil tetapi memiliki peranan penting. Setiap Warga Negara Indonesia berumur 17 tahun ke atas harus mempunyainya. Pasalnya, KTP sering digunakan untuk berbagai hal, mulai dari mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit, melamar kerja, hingga membuka rekening bank.
Jika KTP detikers hilang atau rusak, maka yang mesti dihubungi adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Dalam prosesnya, terdapat beberapa syarat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Agar tidak bingung, yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak
Di bawah ini tata caranya dikutip dari modul yang terdapat pada laman resmi Dindukcapil Kota Jogja:
- Buka aplikasi Jogja Smart Services (JSS) melalui https://jss.jogjakota.go.id/
- Pilih menu "Kependudukan & Pencatatan sipil"
- Pilih menu KTP
- Pilih KTP Perubahan Data/Penggantian
- Isi form yang dipersyaratkan maupun dokumen yang dipersyaratkan
- Tekan "Kirim"
- Tunggu notifikasi muncul
- Apabila ditolak/ditunda, detikers harus memperbaiki form maupun dokumen yang telah diunggah sebelumnya kemudian mengajukan ulang. Jika diterima, maka permohonan akan diproses.
- Setelah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan notifikasi untuk tempat dan waktu pengambilan KTP
- Selesai!
Jika, kebetulan detikers bukan orang Jogja sehingga akan mengurus di tempat asal, maka berikut ini tata caranya secara umum disadur dari situs resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara:
- Pergi ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan
- Jika kebetulan memiliki fotokopi KTP yang hilang, maka silakan dibawa.
- Kemudian lanjut pergi ke ketua RT/RW untuk mendapat surat pengantar
- Kunjungi ke kantor kelurahan dan mendapat surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru
- Sambangi kantor kecamatan atau disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan
- Tunggu verifikasi dari petugas dan lanjutkan ke langkah berikutnya
- Tunggu proses pembuatan KTP baru
- Ambil KTP baru pada waktu dan tempat yang telah diberitahukan sebelumnya.
Jika KTP detikers sekadar rusak, maka cukup untuk membawa KTP yang rusak tersebut menuju disdukcapil dan minta untuk diproses. Lantas, apa saja dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak?
Syarat Dokumen Pengurusan KTP Hilang atau Rusak
Untuk warga Jogja, berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus KTP hilang atau rusak, disadur dari buku saku "Jenis Layanan dan Persyaratan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil" dari Dindukcapil Kota Jogja:
Untuk KTP yang rusak, maka persyaratannya hanya sekadar KTP rusak tersebut dijadikan dalam bentuk dokumen (pengurusan melalui layanan JSS). Untuk kondisi KTP hilang, maka mesti menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga.
Jika detikers akan mengurus KTP yang hilang atau rusak di luar Jogja, maka berikut ini beberapa persyaratannya yang harus disiapkan:
- Surat kehilangan KTP dari kantor polisi (untuk KTP hilang)
- Surat pengantar KTP hilang dari kelurahan
- Formulir permohonan KTP dari kelurahan
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap
- Fotokopi KK
- Surat pengantar RT/RW
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai bagaimana cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, lengkap dengan dokumen persyaratannya. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat, ya, detikers!
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM