Begini Kondisi Pemotor yang Dipukul Bang Jago di Demangan Jogja

Begini Kondisi Pemotor yang Dipukul Bang Jago di Demangan Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 11 Nov 2024 12:49 WIB
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satriyo di Mapolresta Jogja, Senin (11/11/2024).
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satriyo di Mapolresta Jogja, Senin (11/11/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kasus pemukulan pemobil terhadap pemotor terjadi di tikungan Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja, Jumat (8/11). Pelaku telah diamankan polisi dan dimintai keterangan. Sementara itu begini kondisi korban.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satriyo mengatakan korban dalam kejadian itu mendapat dua pukulan dari pelaku. Satu pukulan kena helm dan satu lagi kena bibir korban hingga menyebabkan lecet.

"Itu kan korban ke rumah sakit, kemudian hasil pemeriksaan lecet di dalam itu, kemudian korban memaafkan mereka sepakat membuat perjanjian perdamaian," kata Probo saat ditemui wartawan di Mapolresta Jogja, Senin (11/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengobatan terhadap korban. Iya (ganti rugi) tapi nominal antara pelaku dan korban yang itu," sambungnya.

Kasus Berakhir Damai

Lebih lanjut, Probo menjelaskan permintaan damai datang dari korban yang merupakan mahasiswa asal Majalengka, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

"Tindak pidana tipiring mau kita lanjutkan tapi korban tidak mau, korban tidak mau. Sudah koordinasi dengan orang tua," papar Probo.

"Korban menghubungi orang tua dan dari petunjuk orang tua korban disuruh memaafkan, akhirnya terjadi perdamaian antara mereka saling memaafkan," lanjutnya.

Probo melanjutkan, surat perdamaian juga sudah ditandatangani oleh keduanya pada saat pelaku berhasil diamankan di Mapolresta Jogja, Sabtu (9/11) malam.

Pelaku Tidak Ditahan

Probo menjelaskan, kasus pemukulan ini masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Selain karena sudah berdamai, tidak dilakukannya penahanan terhadap pelaku lantaran belum memenuhi unsur-unsur penahanan.

"Syarat-syarat penahanan kan ada syarat objektif harus ancaman lima tahun, syarat subjektif dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," urainya.

"Syarat-syarat itu tidak terpenuhi, sehingga kami tidak bisa melakukan penahanan," pungkas Probo.

Sebagai informasi, kasus ini viral usai diunggah akun Instagram @merapi_uncover. Peristiwa itu disebut terjadi di tikungan Masjid Ashshiddiiqi, Demangan Kidul, belakang Lippo Mall Kota Jogja, Jumat (8/11).

Dalam video tersebut memperlihatkan mobil yang berpapasan dengan sepeda motor di tikungan dan hampir bersenggolan. Usai kejadian, pengemudi mobil berhenti dan turun dari mobilnya. Ia langsung menghampiri pemotor dan terjadi sedikit obrolan sebelum pemobil melayangkan bogem mentah ke pemotor.




(rih/dil)

Hide Ads