Mobil Bang Jago Pemukul Pemotor di Demangan Nunggak Pajak Rp 11 Juta

Mobil Bang Jago Pemukul Pemotor di Demangan Nunggak Pajak Rp 11 Juta

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 11 Nov 2024 12:44 WIB
Penampakan mobil yang dipakai bang jago pemukul pemotor di Demangan, Jogja, Senin (11/11/2024).
Penampakan mobil yang dipakai 'bang jago' pemukul pemotor di Demangan, Jogja, Senin (11/11/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Mobil yang dikendarai 'Bang Jago' pelaku pemukulan terhadap pemotor saat papasan di tikungan Demangan, Kota Jogja, ternyata mati pajak selama 6 tahun atau nunggak pajak sekitar Rp 11 juta. Mobil itu pun saat ini masih ditahan di Mapolresta Jogja.

Diketahui, mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi AB 1731 NY dikendarai pelaku saat kejadian, Jumat (8/11) lalu. Mobil tersebut dipinjam pelaku dari tetangganya.

"Kendaraan itu kita ketahui itu kendaraan milik tetangganya (pelaku)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, saat ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (11/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Probo menjelaskan, hingga kini mobil tersebut masih ditahan di Mapolresta Jogja lantaran diketahui telah menunggak pajak selama enam tahun. Menurutnya, pihaknya masih memastikan asal usul mobil tersebut.

"Terkait dengan kendaraan, karena itu pajaknya terlambat enam tahun kita koordinasi dengan Satlantas. Kami pastikan dulu bahwa kendaraan itu asal usulnya jelas," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu kalau memang itu hanya terlambat karena pajaknya aja, kami akan menyerahkan penanganannya ke Satlantas," sambung Probo.

Dilihat dari laman resmi cek pajak Samsat DIY, Senin (11/11/2024) siang, tertulis data mobil Daihatsu Ayla nomor polisi AB 1731 NY total pajak Rp 11.156.900 dengan tanggal akhir PKB (pajak kendaraan bermotor) 11 November 2018.

Kasus pemukulan ini sendiri akhirnya berakhir damai sesuai permintaan korban. Terhadap pelaku pun tidak dilakukan penahanan.

Probo menjelaskan, kasus ini masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Selain karena sudah berdamai, tidak dilakukannya penahanan terhadap pelaku lantaran belum memenuhi unsur-unsur penahanan.

"Syarat-syarat penahanan kan ada syarat objektif harus ancaman lima tahun, syarat subjektif dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," urainya.

"Syarat-syarat itu tidak terpenuhi, sehingga kami tidak bisa melakukan penahanan," pungkas Probo.

Diketahui, 'Bang Jago' yang diketahui berinisial AS (31) tersebut viral turun dari mobil kemudian memukul pemotor di kawasan Demangan, Jogja. Tak hanya itu, pelaku juga mencabut kunci motor korban dan melemparkannya ke atas yang kemudian jatuh di atap.




(apu/rih)

Hide Ads