Alasan Pemotor Pilih Damai Usai Dipukul Bang Jago di Demangan Jogja

Alasan Pemotor Pilih Damai Usai Dipukul Bang Jago di Demangan Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 12 Nov 2024 13:38 WIB
Tikungan jalan di Demangan, Kota Jogja, Sabtu (9/11/2024). Ini lokasi pemobil pukuli pemotor yang videonya viral di medsos.
Tikungan jalan di Demangan, Kota Jogja, Sabtu (9/11/2024). Ini lokasi pemobil pukuli pemotor yang videonya viral di medsos. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Kasus pemukulan yang dilakukan pemobil terhadap pemotor di tikungan Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja, berakhir damai. Pemotor meminta kasus diselesaikan damai atas saran orang tuanya.

Insiden pemukulan itu terjadi di tikungan Demangan pada Jumat (8/11/2024) lalu. Akibat pemukulan itu, korban yang merupakan mahasiswa asal Majalengka, Jawa Barat itu, terluka di bagian bibir.

"Tindak pidana tipiring mau kita lanjutkan tapi korban tidak mau, korban tidak mau. Sudah koordinasi dengan orang tua," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satriyo saat ditemui wartawan di Mapolresta Jogja, Senin (11/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban menghubungi orang tua dan dari petunjuk orang tua korban disuruh memaafkan, akhirnya terjadi perdamaian antara mereka saling memaafkan," lanjutnya.

Probo menyebut korban sempat mendapatkan pemeriksaan atas luka yang dialaminya. Disebutkan korban mendapatkan pukulan mengenai helmnya dan juga bagian bibir sehingga lecet.

"Itu kan korban ke rumah sakit, kemudian hasil pemeriksaan lecet di dalam itu, kemudian korban memaafkan mereka sepakat membuat perjanjian perdamaian," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Pelaku disebut sudah memberikan ganti biaya pengobatan. Surat perdamaian sudah diteken kedua pihak pada saat pelaku diamankan di Mapolresta Jogja, Sabtu (9/11) malam.

"Pengobatan terhadap korban. Iya (ganti rugi) tapi nominal antara pelaku dan korban yang itu," ujar Probo.

Dia menyebut kasus pemukulan ini termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Selain karena sudah berdamai, polisi juga mengungkap alasan tak menahan pelaku pemukulan.

"Syarat-syarat penahanan kan ada syarat objektif harus ancaman lima tahun, syarat subjektif dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," urainya.

"Syarat-syarat itu tidak terpenuhi, sehingga kami tidak bisa melakukan penahanan," pungkas Probo.




(ams/dil)

Hide Ads