Polisi mengungkap motif 'Bang Jago' pengendara mobil inisial AS (31) melakukan pemukulan terhadap pemotor di tikungan daerah Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja, Jumat (8/11) lalu. Pelaku ternyata khawatir burung yang ia bawa stres akibat kaget ngerem mendadak.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satriyo menjelaskan, saat kejadian pelaku bersama temannya hendak menuju lokasi kontes burung untuk mengikuti lomba.
"Pengendara mobil alasannya kaget, karena dia dari rumah mau ikut lomba burung, jadi di dalam mobil itu ada burungnya," papar Probo saat ditemui wartawan di Mapolresta Jogja, Senin (11/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Probo mengatakan, pelaku sontak emosi lantaran harus ngerem mendadak, pelaku khawatir burungnya stres karena kejadian itu.
"Kemudian dia ngerem mendadak, kaget, emosi lah, langsung mukul korban. Khawatir dengan burungnya, kan ngerem mendadak itu, kan ada burungnya, takut stres," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pengendara mobil yang memukul pengendara motor di Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja, Jumat (8/11) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Jogja. Ia diamankan beserta barang bukti mobil yang ia kendarai.
"Benar bahwa Satresrkim Polresta Jogja telah mengungkap dugaan Tindak Penganiayaan terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," terang Kasi Humas Polresra Jogja, AKP Sujarwo melalui keterangannya, Sabtu (9/11).
Sujarwo menerangkan pelaku berinisial AS (31) seorang pria warga Caturtunggal, Depok, Sleman. Ia bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 9 Nopember 2024 pukul 16.30 WIB," paparnya.
Adapun kronologi pengungkapan, diterangkan Sujarwo, setelah ramainya peristiwa tersebut dan adanya laporan dari korban, Satreskrim Polresta Jogja langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Satreskrim Polresta Jogja mendatangi alamat sesuai registrasi kendaraan berdasarkan petunjuk dari pelat nomor polisi mobil yang digunakan pelaku yang ternyata bukan kepunyaan pelaku.
"Ternyata mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan pelaku merupakan tetangga pemilik mobil," jelas Sujarwo.
"Kemudian Satreskrim Polresta Jogja mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku," sambungnya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan pemilik mobil serta mobil Ayla dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Jogja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti mobil Daihatsu Ayla AB 1731 NY diamankan di polresta Jogja, sedangkan pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim polresta Jogja," pungkasnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan