Viral Parkir Nuthuk Rp 15 Ribu di Jalan Margo Utomo Jogja, Ini Kata Dishub

Viral Parkir Nuthuk Rp 15 Ribu di Jalan Margo Utomo Jogja, Ini Kata Dishub

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 21 Jul 2025 16:35 WIB
Indonesian currency rupiah in a glass jar on a wooden table
Ilustrasi uang parkir. Foto: Getty Images/Hari Sucahyo
Jogja -

Postingan berupa karcis parkir mobil dengan tarif 'nuthuk' Rp 15 ribu di Jalan Margo Utomo, Kota Jogja, ramai di media sosial (medsos). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menyebut karcis itu bukan karcis resmi.

"Selamat malam min. Mau melaporkan kegelisahan saya, dan mungkin sebagian warga Jogja. Hari ini saya dan keluarga parkir di depan BCA mangkubumi. Ketika parkir, langsung di suruh bayar parkir di awal, dan langsung mematok harga Rp 15.000 (katanya oknum jukir) dan berdalih yang 5000 utk kas kampung. Apakah memang benar tarif parkir di sekitar Mangkubumi segini ya? Mohon di tindak lanjuti dinas terkait," tulis postingan akun Instagram @merapi_uncover seperti dilihat detikJogja hari ini, Senin (21/7/2025).

Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan, bahwa karcis parkir yang ramai di medsos itu bukanlah karcis resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Pasalnya, tarif parkir mobil di Jalan Margo Utomo tidak sampai Rp 15 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karcis itu tidak resmi alias bukan Pemkot yang mengeluarkan. Karena tarif parkir roda empat di Jalan Margo Utomo itu sesuai aturan hanya Rp 5 ribu," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (21/7).

Agus mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyelidiki kejadian yang terjadi pada Jumat (18/7) malam. Pasalnya praktik tarif parkir nuthuk akan merusak citra Kota Jogja.

ADVERTISEMENT

"Kejadian itu sedah disampaikan ke teman-teman kepolisian juga," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menyebut telah mengetahui kejadian itu. Dodi mengaku akan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

"Untuk kejadian itu sedang kami selidiki dan ujungnya nanti akan ditindak," ucapnya.

Dodi mengungkapkan, apabila terbukti bersalah maka juru parkir (jukir) akan terkena sanksi. Di mana sanksi itu merujuk Perda No. 2 Tahun 2019.

"Jika memang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai di Perda. Sanksinya ya mulai tipiring sampai pidana," pungkasnya.




(rih/apu)

Hide Ads