Ramai soal Ngamen Online di Titik Nol Jogja, UPT Malioboro: Harus Izin!

Ramai soal Ngamen Online di Titik Nol Jogja, UPT Malioboro: Harus Izin!

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 05 Nov 2024 14:21 WIB
Titik Nol Kilometer Jogja. Foto diunggah Minggu (26/5/2024)
Ilustrasi. Kawasan Titik Nol Kilometer Jogja. Foto diunggah Minggu (26/5/2024). Foto: dok. Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Ramai di media sosial fenomena pengamen online atau sambil live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Jogja. Terkait hal itu, UPT Pengawasan Kawasan Cagar Budaya atau UPT Malioboro sebagai pihak yang mengurus hal-hal di kawasan Malioboro pun turut berkomentar.

Kepala UPT Malioboro, Ekwanto menjelaskan sesuai Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat, segala kegiatan di Malioboro harus disertai izin dari pihaknya.

"Semua tidak diperkenankan, kecuali seizin kami," jelas Ekwanto saat dihubungi wartawan, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya semua harus izin, supaya kami bisa mengatur jadwalnya, tempatnya di mana, apakah ada barengan dengan kegiatan yang lain atau ada misal RI mau ke sini atau nggak, itu kan tidak waton main seenaknya sendiri nggak bisa di sana, ada yang mengatur itu," paparnya.

Ekwanto menjelaskan, di kawasan Malioboro yang ada di dalam kawasan Sumbu Filosofi, tidak diperbolehkan ada aktivitas ekonomi. Meski begitu, ia menyadari masih banyak pedagang-pedagang yang melanggar aturan itu.

ADVERTISEMENT

"Nggak boleh ada pengamen, asongan kemudian tukang pijet, kemudian penjual air mineral galon, dan lain-lain itu nggak boleh. Namun demikian masih terjadi bahasanya kucing-kucingan ketika petugas agak lengah dia masuk kemudian ketika petugas datang dia lari sembunyi dan sebagainya itu masih terjadi," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait viralnya ngamen online pada Sabtu (2/11) lalu, Ekwanto mengatakan kegiatan itu pernah ada sebelumnya. Namun langsung dibubarkan petugas lantaran tak mengantongi izin.

"Dulu pernah ada di Malioboro, tapi kan kalau di Malioboro langsung terdeteksi atau terpantau oleh petugas kami. Nah langsung dihalau keluar karena tidak izin, yang kemarin ini kan kebetulan di luar ketugasan teman-teman Jogomaton sehingga tidak terpantau oleh kami itu," ujarnya.

"Iya (ditegur) belum sempat main baru pasang-pasang itu. Kalau di Malioboro pasti ditanyakan apakah sudah mendapat izin rekomendasi dari UPT, kalau nggak bisa menunjukkan suratnya ya langsung disuruh bubar," lanjut Ekwanto.

Ekwanto menambahkan, kegiatan semacam itu menurutnya sangat mengganggu wisatawan khususnya pejalan kaki karena dilakukan di trotoar jalan.

"Yo sangat mengganggu, satu pejalan kaki terganggu, kedua kebisingan dan juga kawasan Sumbu Filosofi tidak boleh ada hal-hal yang sifatnya tanpa izin dan sebagainya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial yang memperlihatkan beberapa orang mengamen online atau live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer (Km) Kota Jogja. Ternyata menurut Satpol PP Kota Jogja kegiatan tersebut melanggar peraturan daerah (perda).

Dalam unggahan di akun Instagram @wonderfuljogja yang diunggah Sabtu (2/11) itu, diposting sebuah video yang memperlihatkan beberapa orang tengah melakukan aktivitas bermusik namun menghadap handphone. Aktivitas itu berada di sepanjang trotoar di kawasan Titik Nol Km Jogja.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menyebut aktivitas tersebut melanggar Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 13 ayat 1 huruf (i) tentang penggunaan trotoar tidak sesuai fungsinya, para pengamen online terbukti mengambil hak pejalan kaki.

"Aktivitasnya kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar itu sendiri," jelasnya saat dihubungi wartawan, Senin (4/11).




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads