DPRD Kota Jogja meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto untuk fokus menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 soal pengendalian minuman keras (miras), alih-alih melempar tanggung jawab ke DPRD untuk membahas perda baru soal miras.
Pasalnya, Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, Sinarbiyat Nujanat mengatakan, dalam Ingub tersebut juga memberi batas waktu kepada Pj Bupati dan Wali Kota maksimal 15 hari untuk menindaklanjutinya.
"Saya minta dengan sangat, Pj Wali Kota lebih fokus pada menindaklanjuti instruksi Gubernur, saya kira justru fokusnya ke situ, jangan malah dilempar ke DPRD," ungkapnya saat ditemui di kantor DPRD Kota Jogja, Timoho, Kota Jogja, Jumat (1/11/2024).
"Padahal instruksi sudah ada, dan itu diinstruksikan kepada Pj Bupati Wali Kota se DIY. Dan dalam instruksi itu bapak Gubernur memberikan waktu 15 hari agar para Pj-Pj ini mengambil langkah-langkah konkret," imbuhnya.
Bukan tanpa alasan, jika pembahasan Perda tentang peredaran miras, Sinarbiyat menilai, terlalu mepet jika dipaksakan dibahas di sisa tahun anggaran 2024. Selain itu, justru pihaknya akan melihat seperti apa keseriusan dan langkah tindak lanjut Ingub tersebut dari Pemkot Jogja.
"Kalau menunggu kami ya, karena DPRD ini lembaga politis, terdiri dari banyak unsur fraksi, saya kira kami lebih dinamis. Sementara pak Pj ini langsung bisa instruksi di jajaran internal Pemkot," terangnya.
"Ya surat edaran atau mungkin menerbitkan Perwal, kan itu kewenangan eksekutif bukan Dewan," imbuh Sinarbiyat.
Ia menjelaskan, di sisa tahun anggaran 2024 ini pihaknya sudah memprioritaskan dua hal. Meski begitu, jika waktunya memungkinkan, bukan tidak mungkin pembahasan soal Perda Miras akan dilakukan.
"Kita akan melihat sisa waktu yang ada di akhir tahun anggaran 2024, karena memang waktunya sangat sempit, sangat mepet. Sementara yang harus jadi prioritas kita sementara Raperda tahun 2025, kemudian APBD 2025," terangnya
"Kalau dirasa waktunya masih memungkinkan, saya kira tidak menutup kemungkinan sisa Raperda (yang akan dibahas) salah satunya Perda miras yang akan kita bahas," sambung Sinarbiyat.
Sinarbiyat mencontohkan soal pembahasan APBD 2025 yang menurutnya harus selesai sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembahasan Perda Miras, ia rasa akan membutuhkan waktu lantaran juga harus mendengar pendapat fraksi-fraksi.
"Kita tidak bisa lepas dari peraturan perundangan, ketetapan perundangan itu, karena tanggal 30 (November) itu hari Sabtu, sehingga tanggal 29 November itu harus sudah ditetapkan," ujarnya.
"Itu (pembahasan Perda miras) juga sangat dinamis, saya kira mungkin setiap fraksi punya pandangan berbeda-beda, itu juga mempengaruhi pembahasan," pungkas Sinarbiyat.
Simak Video "Video: Sudah 2 Orang Napi Lapas Biaro Tewas Akibat Miras Oplosan Parfum"
(ahr/dil)